HOME  ⁄  Ekonomi

Hore... Pemerintah Naikkan Nilai Pengembalian PPh

Oleh Martina Prianti
SHARE   :

Hore... Pemerintah Naikkan Nilai Pengembalian PPh

Pantau.com  Pemerintah melalui Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menerbitkan kebijakan baru mengenai percepatan pemberian restitusi. Kebijakan ini salah satu dari tiga kebijakan perpajakan baru yang dirilis menteri keuangan. 

Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak, Hestu Yoga Saksama mengatakan percepatan pemberian restitusi terdapat perluasan kriteria wajib pajak (WP) yang berhak mendapatkan pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak. WP dimaksud, dengan riwayat kepatuhan yang baik, WP dengan nilai restitusi kecil, dan Pengusaha Kena Pajak (PKP) berisiko rendah.

Dalam pernyataan yang diterima, Hestu Yoga menyampaikan kelebihan pembayaran yang berhak mendapatkan percepatan restitusi telah dinaikkan 900 persen. "Sehingga, untuk pengembalian PPh (pajak penghasilan) orang pribadi nonkaryawan dari awalnya Rp10 juta menjadi Rp100 juta, untuk PPh Badan dari Rp100 juta menjadi Rp1 miliar dan untuk PPN (pajak pertambahan nilai) Pengusaha Kena Pajak dari Rp100 juta menjadi Rp1 miliar," kata Hestu Yoga.

Baca juga:  Menteri Sri Mulyani Terbitkan Tiga Aturan Penyederhanaan Perpajakan

Adapun kategori PKP berisiko rendah, juga diperluas secara otomatis untuk mencakup eksportir mitra utama kepabeanan serta eksportir operator ekonomi bersertifikat (authorized economic operator).

Selain itu, prosedur penelitian yang dilakukan Direktorat Jenderal Pajak disebutka juga lebih disederhanakan untuk mempercepat proses pemberian pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak.

Relaksasi kebijakan percepatan restitusi, merupakan fasilitas khusus bagi WP yang memiliki riwayat kepatuhan baik dan tingkat risiko yang nisbi rendah terhadap penerimaan negara.

Baca juga: Bandara Kertajati Majalengka Bakal Layani Arus Mudik Lebaran 2018

Pemberian fasilitas khusus dimaksud, memberikan manfaat bagi arus kas perusahaan sehingga diharapkan dapat mendorong WP untuk lebih patuh dalam menjalankan kewajiban perpajakannya.

Kebijakan dimaksud, juga memberikan kesempatan lebih banyak lagi WP untuk memanfaatkan fasilitas percepatan restitusi agar meningkatkan kemudahan berusaha dan mengurangi beban opportunity cost akibat proses pemeriksaan restitusi yang panjang dan memakan waktu lama.

Baca juga: Amerika Dorong Tekanan Harga Minyak Melemah

Sementara itu bagi pemerintah, kebijakan dimaksud akan membebaskan sumber daya yang saat ini digunakan untuk pemeriksaan restitusi sehingga dapat fokus pada upaya pengawasan atas WP dengan risiko tinggi.


Penulis :
Martina Prianti