
Pantau - Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (BPPD) Kabupaten Barito Utara kembali membuka layanan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) pada kegiatan Car Free Day di Jalan Pramuka, Muara Teweh, guna mempermudah masyarakat memenuhi kewajiban perpajakan.
Kepala BPPD Barito Utara Jufriansyah mengatakan, "Melalui layanan di Car Free Day ini, kami ingin memberikan kemudahan kepada masyarakat untuk memenuhi kewajiban membayar PBB-P2 tanpa harus datang ke kantor BPPD. Pelayanan jemput bola seperti ini diharapkan mampu meningkatkan kesadaran dan kepatuhan wajib pajak dalam mendukung pembangunan daerah."
Masyarakat memanfaatkan layanan tersebut untuk membayar PBB-P2, mencetak ulang Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT), mengecek tunggakan pajak, serta berkonsultasi mengenai data objek pajak.
Edukasi Pentingnya Pajak Daerah
BPPD menyatakan layanan di lokasi Car Free Day merupakan bagian dari upaya mendekatkan pelayanan kepada masyarakat sekaligus meningkatkan kepatuhan wajib pajak.
Selain pelayanan pembayaran, petugas juga memberikan edukasi mengenai pentingnya pajak daerah sebagai salah satu sumber pembiayaan pembangunan.
Jufriansyah mengatakan, "Pajak yang dibayarkan masyarakat akan kembali dalam bentuk pembangunan jalan, jembatan, fasilitas pendidikan, pelayanan kesehatan, serta berbagai program pembangunan lainnya. Karena itu kami mengajak seluruh wajib pajak untuk membayar PBB-P2 tepat waktu sebagai bentuk partisipasi dalam membangun Barito Utara."
Target Penerimaan dan Batas Waktu Pembayaran
BPPD mengingatkan batas akhir pembayaran PBB-P2 Tahun 2026 jatuh pada 30 November 2026 dan mengimbau masyarakat segera melakukan pembayaran agar terhindar dari sanksi administrasi.
Masyarakat juga diminta segera melaporkan perubahan kepemilikan maupun data objek pajak agar basis data perpajakan tetap akurat.
Jufriansyah mengatakan, "Melalui pelayanan yang hadir langsung di tengah masyarakat, kami berharap penerimaan PBB-P2 tahun 2026 dapat tercapai secara optimal guna mendukung pembangunan daerah yang berkelanjutan."
Pada 2026, target penerimaan PBB-P2 Kabupaten Barito Utara ditetapkan sebesar Rp1.452.616.500 atau sama dengan target tahun sebelumnya.
- Penulis :
- Gerry Eka





