
Pantau - Wali Kota New York City Zohran Mamdani menyatakan pemerintahannya sedang mengkaji kewenangan hukum untuk menangkap Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu apabila menghadiri Sidang Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) di New York pada September mendatang.
Pernyataan tersebut disampaikan Mamdani dalam siniar The Interview milik The New York Times sebagaimana dilaporkan media tersebut pada Sabtu (18/7).
Mamdani Kaji Aspek Hukum
Mamdani mengatakan Benjamin Netanyahu seharusnya menghadapi proses hukum di Mahkamah Pidana Internasional (ICC).
"Saya percaya bahwa Kepala Otoritas Israel Benjamin Netanyahu pantas berada di Den Haag," kata Mamdani.
"Dia adalah penjahat perang yang telah didakwa oleh Mahkamah Pidana Internasional," tambahnya.
Mamdani mengungkapkan pemerintahannya sedang berdiskusi dengan Departemen Hukum New York City mengenai kemungkinan kewenangan untuk memerintahkan Kepolisian New York menahan seorang pemimpin asing.
"Apa pun yang diizinkan oleh hukum untuk saya lakukan di New York City, itulah yang akan kami lakukan, tetapi kami tidak akan membuat undang-undang sendiri untuk tujuan itu," ungkapnya.
Netanyahu Beri Tanggapan
Sebelumnya, saat kampanye pemilihan wali kota, Mamdani menyatakan akan berupaya menegakkan surat perintah penangkapan ICC terhadap Netanyahu apabila pemimpin Israel tersebut mengunjungi New York.
Netanyahu menanggapi pernyataan itu dalam wawancara dengan penyiar radio Sid Rosenberg dengan menuduh Mamdani mendukung Hamas.
"Saya pikir dia harus melihat siapa yang dia kecam, siapa yang dia puji. Dia mengecam Israel, satu-satunya entitas negara demokrasi yang berdiri bahu-membahu dengan nilai-nilai Amerika," kata Netanyahu.
Dalam wawancara yang sama, Mamdani kembali mengkritik kebijakan Amerika Serikat terhadap Gaza dan menyebut pendekatan yang diterapkan Washington terhadap Gaza dan Palestina sebagai kebijakan yang buruk.
- Penulis :
- Gerry Eka





