HOME  ⁄  Geopolitik

Indonesia Tegaskan Hukum Internasional Harus Dihormati di Tengah Upaya AS Melemahkan ICC

Oleh Ahmad Yusuf
SHARE   :

Indonesia Tegaskan Hukum Internasional Harus Dihormati di Tengah Upaya AS Melemahkan ICC
Foto: (Sumber :Mahkamah Pidana Internasional (ICC). ANTARA/Xinhua/Sun Jingjing/aa..)

Pantau - Indonesia menegaskan seluruh negara harus menghormati prinsip dan institusi hukum internasional di tengah upaya Amerika Serikat merongrong Mahkamah Pidana Internasional (ICC) dengan dalih menghilangkan ancaman terhadap kedaulatan negara tersebut.

Indonesia Dorong Penghormatan Hukum Internasional

Juru Bicara Kementerian Luar Negeri RI Yvonne Mewengkang menyatakan posisi Indonesia berlandaskan komitmen terhadap hukum internasional dan penyelesaian sengketa secara damai.

Yvonne mengatakan, “Sebagai negara yang menjunjung tinggi hukum internasional dan penyelesaian sengketa secara damai, Indonesia senantiasa mendorong penghormatan terhadap prinsip-prinsip hukum internasional oleh seluruh negara.”

Ia menegaskan Indonesia menghargai "setiap upaya hukum dalam koridor internasional yang mengedepankan prinsip akuntabilitas, imparsialitas, dan tidak selektif."

Indonesia juga menghormati keputusan pihak-pihak yang memilih terlibat dalam proses hukum ICC meski tidak menjadi negara pihak dalam Statuta Roma dan tidak terikat pada yurisdiksi pengadilan tersebut.

Yvonne menyampaikan, “Indonesia akan terus memantau perkembangan ini dan mengedepankan pendekatan yang konstruktif dalam forum-forum multilateral.”

Menurutnya, langkah tersebut sejalan dengan prinsip politik luar negeri Indonesia yang bebas dan aktif.

Amerika Serikat Siapkan Langkah terhadap ICC

Menteri Luar Negeri Amerika Serikat Marco Rubio pada Senin (13/7) mengumumkan "tindakan menyeluruh untuk menghapus ancaman" yang menurutnya ditimbulkan ICC terhadap kedaulatan AS.

Berdasarkan laporan Kyodo, Rubio menegaskan bahwa "tidak ada pembatasan opsi diplomatik" dalam upaya Amerika Serikat menghadapi lembaga peradilan internasional tersebut.

Langkah yang dipertimbangkan mencakup desakan kepada negara-negara anggota untuk keluar dari ICC serta peningkatan sanksi terhadap pengadilan itu dan organisasi afiliasinya.

Pemerintahan Presiden Donald Trump berulang kali mengkritik ICC setelah lembaga tersebut menyelidiki personel militer Amerika Serikat terkait dugaan kejahatan perang di Afghanistan.

Amerika Serikat juga mengecam penerbitan surat perintah penangkapan ICC terhadap Benjamin Netanyahu terkait agresi militer Israel di Jalur Gaza.

Upaya Amerika Serikat terhadap ICC memicu respons dari Prancis, Jepang, dan Belanda yang menegaskan kembali dukungan mereka terhadap pengadilan internasional tersebut.

Penulis :
Ahmad Yusuf