
Pantau - Polda Papua Barat memburu F alias Fajar yang diduga menjadi pemodal pertambangan emas ilegal di Kali Wasirawi, Distrik Masni, Kabupaten Manokwari, setelah mengamankan enam orang dan menyita enam unit ekskavator dari lokasi tambang.
Polisi Kembangkan Penyidikan Kasus Tambang Ilegal
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Papua Barat Kombes Pol Darma Suwandito mengatakan penyidikan masih terus dikembangkan untuk mengungkap pihak yang berada di balik aktivitas pertambangan ilegal tersebut.
Ia mengungkapkan, “Kami akan melakukan pengembangan untuk mencari F alias Fajar sebagai pihak yang berada di belakang kegiatan pertambangan ilegal.”
Darma menjelaskan operasi gabungan berlangsung selama tiga hari, mulai Selasa (14/7) hingga Kamis (16/7), dengan melibatkan Direktorat Reserse Kriminal Khusus, Tim Khusus Orion, Satuan Brimob, dan Tim Tindak Pidana Tertentu.
Petugas mengamankan enam orang yang terdiri atas seorang pengawas, operator, tiga juru kas, dan seorang juru masak, serta menemukan enam ekskavator yang diduga digunakan untuk aktivitas pertambangan ilegal.
Selain alat berat, polisi juga menyita 28,2 gram emas, tiga botol berisi merkuri, dua alat pengaduk, tiga timbangan, mesin pompa air, selang, alat pembakar, karpet, dan alat pendulang.
Darma mengatakan, “Orang-orang yang diduga terlibat sudah kami amankan di Markas Polda Papua Barat untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Alat berat masih dalam proses mobilisasi dari lokasi tambang.”
Polisi Soroti Dampak Lingkungan
Polda Papua Barat menyebut tujuh orang lainnya diduga melarikan diri, termasuk F alias Fajar yang disebut sebagai pemodal kegiatan pertambangan tersebut.
Darma mengungkapkan, “Kegiatan pertambangan ini dilakukan secara masif dan terorganisasi. Upaya menyembunyikan alat berat mengindikasikan adanya kebocoran informasi mengenai rencana penindakan.”
Kepala Bidang Humas Polda Papua Barat Kombes Pol Trihadi Kuncahyo mengatakan penggunaan merkuri dalam pengolahan emas berpotensi mencemari aliran sungai dan merusak lingkungan.
Ia mengimbau, “Kami mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam pertambangan ilegal karena merugikan negara, merusak alam, dan dapat dipidana sesuai dengan Undang-Undang tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.”
- Penulis :
- Aditya Yohan





