HOME  ⁄  Ekonomi

Ini Penilaian Pengamat Soal Kebijakan Pajak Terbaru

Oleh Martina Prianti
SHARE   :

Ini Penilaian Pengamat Soal Kebijakan Pajak Terbaru

Pantau.com - Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) mengapresi kebijakan pajak terbaru  yang dikeluarkan pemerintah melalui Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengenai percepatan restitusi atau pengembalian kelebihan bayar pajak dan pemeriksaan bersama Hulu Migas.

Kebijakan tersebut menyusul inisiatif pemerintah sebelumnya yaitu rencana revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 46/2013 yang menurunkan tarif pajak Usaha Kecil Menengah (UKM) dari 1 persen menjadi 0,5 persen.

Direktur Eksekutif Yustinus Prastowo dalam pernyataan resmi mengatakan pihaknya mengapresiasi serangkaian kebijakan yang menunjukkan komitmen dan kepedulian pemerintah, melalui Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak dan Badan Kebijakan Fiskal (BKF), dalam merespons kebutuhan publik dan menjalankan peran sebagai regulator di tengah situasi perekonomian nasional yang sedang bergeliat bangkit.

Baca juga: Hore... Pemerintah Naikkan Nilai Pengembalian PPh

Ia mengatakan kebijakan tersebut, sangat dinantikan para pelaku usaha termasuk wajib pajak (WP) karyawan yang selama ini harus menjalani pemeriksaan pajak sebelum mendapatkan pengembalian.

Meski proses dimaksud didasarkan pada Undang-Undang (UU) Perpajakan, dalam praktiknya tidak efektif dan cenderung memberatkan baik bagi WP maupun Ditjen Pajak.

Proses pemeriksaan yang memakan waktu cukup lama dengan tata cara baku yang harus dilalui, berpotensi meningkatkan biaya kepatuhan (compliance cost) bagi WP dan biaya administrasi (administration cost) bagi Ditjen Pajak.

Prastowo mengatakan energi yang seharusnya dapat diarahkan untuk memeriksa WP yang lebih potensial seperti Surat Pemberitahuan (SPT) berstatus kurang bayar, terkuras habis.

Baca juga: Menteri Sri Mulyani Terbitkan Tiga Aturan Penyederhanaan Perpajakan

Ia menilai, pemeriksaan yang cukup rumit dan panjang, juga berisiko menurunkan tingkat kepatuhan karena banyak WP yang menghindari pemeriksaan dengan memilih tidak mengajukan klaim restitusi.

"Jangan sampai hal-hal prosedural menjadi disinsentif bagi WP. Tak perlu dipertahankan adagium lama dalam birokrasi sepanjang bisa dipersulit, kenapa dipermudah. Sejauh bisa menjadi kurang bayar, buat apa harus dikembalikan," katanya.

Penulis :
Martina Prianti