Pantau Flash
No market data
HOME  ⁄  Ekonomi

Pelaporan SPT Tahunan 2025 Capai 6,69 Juta, DJP Dorong Wajib Pajak Segera Aktivasi Akun Coretax

Oleh Arian Mesa
SHARE   :

Pelaporan SPT Tahunan 2025 Capai 6,69 Juta, DJP Dorong Wajib Pajak Segera Aktivasi Akun Coretax
Foto: Dua petugas Kanwil Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Kalimantan Barat memberikan informasi kepada warga tentang aktivasi akun Coretax pada kegiatan layanan publik terpadu Ramadhan di Masjid Raya Mujahidin, Pontianak, Kalimantan Barat, Senin 9/3/2026 (sumber: ANTARA FOTO/Jessica Wuysang)

Pantau - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mencatat sebanyak 6.691.081 Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) telah dilaporkan oleh wajib pajak melalui sistem Coretax DJP hingga periode pelaporan tahun buku Januari–Desember 2025.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Inge Diana Rismawanti menyampaikan, "Progres pelaporan SPT Tahunan PPh tercatat 6.691.081 SPT."

Ia menjelaskan bahwa dari total tersebut, sebanyak 6.685.865 SPT dilaporkan melalui sistem Coretax DJP.

Sebanyak 5.216 SPT lainnya dilaporkan melalui fasilitas Coretax Form.

Rincian Pelaporan Berdasarkan Jenis Wajib Pajak

Berdasarkan kategori wajib pajak untuk tahun buku Januari–Desember 2025, pelaporan terdiri dari 5.947.665 wajib pajak orang pribadi karyawan.

Sebanyak 595.835 laporan berasal dari wajib pajak orang pribadi non-karyawan.

Sebanyak 141.055 laporan berasal dari wajib pajak badan yang menggunakan mata uang rupiah.

Sebanyak 116 laporan berasal dari wajib pajak badan yang menggunakan mata uang dolar Amerika Serikat.

Untuk kategori beda tahun buku yang mulai dilaporkan sejak 1 Agustus 2025, tercatat 1.173 wajib pajak badan dalam mata uang rupiah.

Sebanyak 21 wajib pajak badan lainnya menggunakan mata uang dolar Amerika Serikat.

Aktivasi Akun Coretax Capai 15,6 Juta Wajib Pajak

DJP juga melaporkan jumlah wajib pajak yang telah mengaktivasi akun Coretax mencapai 15.616.605 wajib pajak.

Jumlah tersebut terdiri dari 14.594.724 wajib pajak orang pribadi.

Sebanyak 931.532 merupakan wajib pajak badan.

Sebanyak 90.124 merupakan wajib pajak dari instansi pemerintah.

Sebanyak 225 wajib pajak berasal dari kategori Perdagangan Melalui Sistem Elektronik atau Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).

Untuk melaporkan SPT Tahunan, wajib pajak dapat mengaktivasi akun Coretax secara mandiri.

Aktivasi akun dapat dilakukan dengan mengikuti tutorial dan langkah-langkah yang tersedia di akun media sosial resmi DJP.

DJP juga menyediakan Coretax Form bagi wajib pajak orang pribadi dengan status SPT Tahunan Nihil.

Wajib pajak yang membutuhkan bantuan dapat menghubungi layanan Kring Pajak di nomor 1500200.

DJP juga menyediakan pendampingan petugas di kantor pajak terdekat bagi wajib pajak yang memerlukan bantuan langsung.

DJP mengimbau wajib pajak yang belum melaporkan SPT Tahunan agar segera mengaktivasi akun Coretax dan menyampaikan laporan tepat waktu.

Wajib pajak yang terlambat melaporkan SPT Tahunan akan dikenai sanksi administrasi berupa denda.

Besaran denda keterlambatan adalah Rp100 ribu bagi wajib pajak orang pribadi.

Denda keterlambatan sebesar Rp1 juta dikenakan bagi wajib pajak badan.

Penulis :
Arian Mesa