
Pantau - Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menegaskan pemerintah terus memperkuat program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) sebagai bentuk perlindungan bagi pekerja yang terdampak pemutusan hubungan kerja.
Peran JKP dalam Masa Transisi Pekerja
Yassierli menyatakan program JKP tidak hanya memberikan bantuan saat pekerja kehilangan pekerjaan, tetapi juga mendampingi proses kembali ke dunia kerja.
Ia mengatakan, "Negara harus hadir saat pekerja menghadapi masa sulit."
Ia menambahkan, "Program JKP menjadi bukti bahwa pelindungan pekerja tidak berhenti ketika hubungan kerja berakhir, tetapi berlanjut melalui dukungan nyata agar mereka bisa segera kembali bekerja."
Program ini memberikan manfaat uang tunai sebesar 60 persen dari upah selama maksimal enam bulan dengan batas atas Rp5 juta sebagai dasar perhitungan.
Layanan Pelatihan dan Penguatan Kompetensi
Selain bantuan tunai, peserta JKP mendapatkan akses layanan ketenagakerjaan seperti informasi lowongan kerja, bimbingan karier, asesmen kompetensi, dan konseling.
Peserta juga memperoleh pelatihan kerja dengan biaya hingga Rp2,4 juta untuk mendukung reskilling dan upskilling sesuai kebutuhan industri.
Pemerintah turut mengoptimalkan platform SIAPKerja sebagai layanan digital terintegrasi untuk mempermudah akses pelatihan dan informasi kerja.
Yassierli menekankan, "Tenaga kerja Indonesia harus dipersiapkan agar tetap adaptif dan tangguh di tengah perubahan ekonomi dan teknologi."
Pemerintah juga mendorong perusahaan untuk tertib mendaftarkan pekerja dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan agar hak perlindungan tetap terjamin.
Sinergi dengan BPJS Ketenagakerjaan dan berbagai pihak terus diperkuat untuk memastikan layanan JKP berjalan efektif dan mudah diakses masyarakat.
- Penulis :
- Aditya Yohan





