HOME  ⁄  Nasional

Strategi Pemerintah Naikkan Upah dan Perluas Perlindungan Pekerja Jelang Hari Buruh 2026

Oleh Arian Mesa
SHARE   :

Strategi Pemerintah Naikkan Upah dan Perluas Perlindungan Pekerja Jelang Hari Buruh 2026
Foto: Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan Cris Kuntadi (dua kanan) dalam konferensi pers "Update PHTC Peningkatan Kualitas RSUD serta Penguatan Perlindungan Pekerja dan Kepastian Hukum Ketenagakerjaan" di Auditorium Kantor Bakom RI, Gambir, Jakarta Pusat, Rabu 29/4/2026 (sumber: ANTARA/Fathur Rochman)

Pantau - Kementerian Ketenagakerjaan mengungkap sejumlah program strategis untuk meningkatkan perlindungan dan kesejahteraan pekerja menjelang Hari Buruh Internasional 2026, termasuk kebijakan kenaikan upah minimum dan perluasan jaminan sosial ketenagakerjaan.

Kebijakan Upah dan Perlindungan Sosial Diperkuat

Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan Cris Kuntadi menyampaikan kebijakan utama berupa kenaikan upah minimum tahun 2026 dengan mempertimbangkan kebutuhan hidup layak, pertumbuhan ekonomi, dan inflasi di masing-masing daerah.

Pemerintah juga kembali mengatur upah minimum sektoral guna memberikan keadilan bagi pekerja di sektor dengan karakteristik dan risiko kerja yang berbeda.

Selain itu, pemerintah meningkatkan bonus hari raya bagi pengemudi dan kurir daring minimal 25 persen dari rata-rata pendapatan bersih selama 12 bulan terakhir.

Keringanan iuran jaminan sosial ketenagakerjaan juga diberikan melalui diskon 50 persen untuk jaminan kecelakaan kerja JKK dan jaminan kematian JKM bagi peserta bukan penerima upah.

Program tersebut diperluas tidak hanya untuk pekerja digital tetapi juga mencakup petani, nelayan, pedagang, peternak, dan kelompok pekerja lainnya.

Manfaat program jaminan kehilangan pekerjaan JKP ditingkatkan menjadi uang tunai sebesar 60 persen dari upah selama enam bulan bagi pekerja yang terdampak pemutusan hubungan kerja.

Program JKP juga dilengkapi akses informasi pasar kerja dan pelatihan kerja bagi korban PHK.

Subsidi, Pelatihan, dan Regulasi Ketenagakerjaan Dipercepat

Pemerintah menyalurkan bantuan subsidi upah BSU tahun 2025 kepada 15 juta pekerja sebesar Rp600.000 per orang.

Subsidi perumahan bagi pekerja juga disediakan lebih dari 274 ribu unit melalui kerja sama lintas kementerian.

Dalam penyusunan kebijakan ketenagakerjaan, pemerintah melibatkan Lembaga Kerja Sama Tripartit Nasional dan serikat pekerja.

Pemerintah bersama DPR turut menyelesaikan pembahasan RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga yang mengatur perekrutan, jam kerja, hubungan kerja, hak dan kewajiban, pelatihan, hingga sanksi administratif.

Upaya mitigasi tekanan ekonomi dilakukan melalui koordinasi lintas kementerian dan pembentukan Satgas Debottlenecking bersama Kementerian Keuangan Republik Indonesia.

Optimalisasi sistem peringatan dini PHK dan penguatan dialog sosial antara pemerintah, pengusaha, dan pekerja juga terus dilakukan.

Pemerintah menargetkan pelatihan vokasi nasional bagi 70.000 peserta sesuai kebutuhan industri.

Program pemagangan nasional disiapkan bagi 100.000 lulusan perguruan tinggi atau fresh graduate.

Selain itu, pelatihan produktivitas dan keselamatan kerja K3 gratis disediakan bagi 4.000 pekerja.

Pemerintah juga memperluas kesempatan kerja melalui bantuan tenaga kerja mandiri, penempatan tenaga kerja khusus termasuk penyandang disabilitas, serta pembentukan koperasi pekerja sebagai upaya meningkatkan kesejahteraan pekerja di Indonesia.

Penulis :
Arian Mesa