HOME  ⁄  Ekonomi

KJRI Penang Berhasil Bantu PMI Tagih Gaji Rp430 Juta yang Tak Dibayar Selama Sembilan Tahun

Oleh Aditya Yohan
SHARE   :

KJRI Penang Berhasil Bantu PMI Tagih Gaji Rp430 Juta yang Tak Dibayar Selama Sembilan Tahun
Foto: (Sumber: Arsip - Menara Petronas di Kuala Lumpur, Malaysia (16/10/2022). (ANTARA/Arnidhya Nur Zhafira).)

Pantau - Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Penang membantu seorang pekerja migran Indonesia (PMI) memperoleh gaji sebesar 98.000 ringgit atau sekitar Rp430 juta yang tidak dibayarkan selama sembilan tahun bekerja di Malaysia.

Kronologi Gaji Tak Dibayar Bertahun-tahun

PMI asal Nusa Tenggara Timur tersebut diketahui mulai bekerja sebagai asisten rumah tangga di Penang sejak 2017 dengan janji gaji 900 ringgit per bulan.

Namun, selama bertahun-tahun korban tidak menerima hak gajinya hingga akhirnya melaporkan kasus tersebut ke KJRI Penang.

Menindaklanjuti laporan itu, Satuan Tugas Pelindungan WNI/PMI KJRI Penang melakukan konsolidasi untuk menuntut hak korban kepada majikannya.

Selama proses penanganan, PMI tersebut ditempatkan di penampungan sementara atau shelter guna memastikan keselamatan dan pendampingan.

Gaji Dibayar dan PMI Dipulangkan ke Indonesia

Setelah melalui proses pendampingan, majikan akhirnya memenuhi kewajibannya dengan membayar seluruh gaji yang tertunggak.

PMI tersebut kemudian dipulangkan ke Indonesia pada 26 April 2026 setelah menerima seluruh haknya.

KJRI Penang menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang terlibat dalam penyelesaian kasus tersebut hingga proses pemulangan berjalan lancar.

Penulis :
Aditya Yohan
Editor :
Aditya Yohan