
Pantau - Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menegaskan ratifikasi Konvensi ILO Nomor 188 oleh pemerintah Indonesia memastikan perlindungan pekerja awak kapal perikanan sesuai standar internasional.
Ratifikasi ILO 188 Perkuat Perlindungan Pekerja Laut
Ratifikasi tersebut dituangkan dalam Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2026 dan diumumkan Presiden Prabowo Subianto pada peringatan May Day 2026.
Yassierli menyatakan kebijakan ini menjadi langkah penting menghadirkan negara hingga ke sektor laut yang selama ini memiliki risiko kerja tinggi.
“Melalui ratifikasi ini, negara memastikan kehadirannya tidak hanya di darat, tetapi hingga ke tengah lautan luas untuk melindungi seluruh awak kapal, termasuk mereka yang bekerja di kapal-kapal berukuran kecil,” ujarnya.
Ia menambahkan Indonesia kini sejajar dengan negara maritim maju dalam menegakkan standar hak asasi manusia bagi pekerja sektor perikanan.
Jaminan Hak dan Kesejahteraan Awak Kapal
Melalui konvensi tersebut, pemerintah menetapkan sejumlah perlindungan mendasar bagi pekerja perikanan.
Perlindungan itu mencakup batas usia minimum dan standar kesehatan awak kapal sebelum bekerja.
Selain itu, diwajibkan adanya perjanjian kerja tertulis yang transparan untuk menjamin kepastian hukum hak pekerja.
Pemerintah juga memastikan ketersediaan akomodasi, makanan layak, serta penerapan keselamatan dan kesehatan kerja termasuk akses layanan medis di atas kapal.
“Ini adalah sejarah baru. Melalui ratifikasi ini, kita ingin memastikan bahwa saudara-saudara kita yang bekerja di laut tidak lagi merasa bekerja sendirian. Negara hadir untuk menjamin keamanan, keselamatan, dan martabat mereka sebagai pekerja,” kata Yassierli.
Ratifikasi ini juga diharapkan mampu mencegah praktik kerja paksa serta eksploitasi anak di sektor perikanan dan memperkuat ekosistem industri yang berkeadilan.
- Penulis :
- Ahmad Yusuf





