
Pantau - Polda Metro Jaya telah memeriksa 36 saksi dalam penyelidikan kecelakaan kereta api di Stasiun Bekasi Timur yang terjadi pada Senin, 27 April 2026.
Pemeriksaan Saksi dan Pendalaman Kasus
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto menyatakan puluhan saksi tersebut berasal dari berbagai pihak yang terkait dengan kejadian.
"Sampai dengan saat ini, penyidik telah meminta keterangan dari 36 orang saksi," ujarnya.
Ia menjelaskan saksi terdiri dari korban, warga sekitar lokasi, pihak operasional perkeretaapian, instansi terkait, pelapor, hingga pihak pengemudi dan staf taksi.
Polisi juga akan melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap pengemudi taksi Green SM bersama Pusat Laboratorium Forensik pada Kamis, 7 Mei 2026.
Kronologi Kecelakaan dan Tindak Lanjut
Selain pemeriksaan saksi, penyidik melakukan langkah lanjutan seperti koordinasi dengan instansi terkait, pengajuan penyitaan barang bukti, serta menghadirkan saksi ahli.
Kecelakaan terjadi akibat taksi yang mogok di perlintasan sebidang karena gangguan kelistrikan dan kemudian tertabrak kereta yang melintas.
Insiden tersebut menewaskan 16 orang dan menyebabkan puluhan lainnya mengalami luka-luka.
Polisi terus mendalami penyebab pasti kecelakaan guna memastikan proses hukum berjalan sesuai prosedur.
- Penulis :
- Ahmad Yusuf





