
Pantau - Menteri Ketenagakerjaan Yassierli memastikan hak jaminan sosial korban kecelakaan Commuter Line dan KA Argo Bromo Anggrek di Bekasi pada 27 April 2026 terpenuhi.
Penyaluran Santunan dan Jaminan Sosial
Menaker Yassierli menegaskan pemerintah terus mengawal pemenuhan hak ahli waris korban tanpa hambatan birokrasi.
“Kami akan terus mengawal proses ini hingga seluruh hak ahli waris terpenuhi tanpa hambatan birokrasi,” ungkapnya.
Hingga Senin (4/5), sebanyak sembilan dari total 16 korban meninggal dunia telah menerima manfaat jaminan sosial.
Manfaat yang diberikan meliputi Jaminan Hari Tua (JHT) sekitar Rp197,28 juta, Jaminan Kematian (JKM) sebesar Rp42 juta, serta Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) senilai Rp2,02 miliar.
Selain itu, pemerintah juga memberikan beasiswa kepada enam anak korban dengan nilai maksimal Rp458,5 juta serta manfaat Jaminan Pensiun (JP) secara berkala.
Proses Penyaluran dan Verifikasi
Penyaluran santunan dilakukan secara bertahap kepada ahli waris sejak 29 April 2026.
Sebagian besar penerima merupakan peserta BPJS Ketenagakerjaan dari berbagai kantor cabang di Jakarta dan Tangerang Selatan.
Santunan telah diberikan kepada sejumlah ahli waris, sementara tiga korban lainnya masih dalam proses penyelesaian administrasi.
Pemerintah juga masih melakukan verifikasi lanjutan terhadap salah satu korban untuk menentukan jenis manfaat yang akan diberikan.
Menaker menegaskan bahwa perlindungan jaminan sosial tidak hanya berhenti pada pekerja, tetapi juga berlanjut kepada keluarga yang ditinggalkan.
“Ini bukti pemerintah berkomitmen bahwa perlindungan jaminan sosial tidak berhenti pada pekerja, tetapi juga berlanjut kepada keluarga yang ditinggalkan,” ujarnya.
Pemerintah terus memastikan seluruh hak korban dan ahli waris terpenuhi sesuai ketentuan yang berlaku.
- Penulis :
- Aditya Yohan





