HOME  ⁄  Ekonomi

Menteri PKP Sebut KPR 40 Tahun Bisa Ringankan Angsuran Rumah Subsidi

Oleh Ahmad Yusuf
SHARE   :

Menteri PKP Sebut KPR 40 Tahun Bisa Ringankan Angsuran Rumah Subsidi
Foto: (Sumber: Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait saat memberi sambutan. (ANTARA/Ruth Intan Sozometa Kanafi).)

Pantau - Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait menyatakan rencana pemerintah memperpanjang tenor kredit pemilikan rumah (KPR) menjadi 40 tahun dapat meringankan angsuran masyarakat sekaligus memperluas akses kepemilikan rumah.

Maruarar Sirait menyampaikan hal tersebut saat menghadiri kegiatan di Bandarlampung, Kamis.

Ia mengatakan Presiden telah menginstruksikan perubahan tenor KPR dari 30 tahun menjadi 40 tahun dan pemerintah kini tengah menyiapkan regulasi pendukungnya.

"Presiden sudah memerintahkan dari KPR 30 tahun menjadi 40 tahun, tentu kita lakukan dan sesuaikan regulasinya," ungkap Maruarar Sirait.

Angsuran Rumah Disebut Bisa Turun hingga Rp800 Ribu

Maruarar menjelaskan skema tenor lebih panjang akan membuat cicilan rumah subsidi menjadi lebih ringan bagi masyarakat berpenghasilan rendah.

"Tentu ini bisa meringankan angsurannya. Kalau 40 tahun, seperti sekarang rumah subsidi tapak kalau 10 tahun sekitar angsuranya Rp1,7 juta, 15 tahun angsuran Rp1,4 juta. Kalau 20 tahun mungkin Rp1,1 juta dan kalau 40 tahun bisa murah lagi sekitar Rp800-900 ribu," ujarnya.

Ia menambahkan pemerintah sedang berkoordinasi dengan pengembang, perbankan, dan konsumen untuk menyusun formula aturan KPR 40 tahun agar dapat berjalan efektif.

"Regulasi segera disiapkan, kita buat formulasinya untuk KPR 40 tahun. Dan perlu komunikasi dengan pengembang, konsumen, perbankan semua ekosistem ini harus berkoordinasi agar aturan bisa berjalan," katanya.

Pemerintah Klaim Perluas Pasar Properti

Menurut Maruarar, kebijakan tenor KPR hingga 40 tahun bukan hanya membantu masyarakat dalam membayar cicilan rumah, tetapi juga dapat memperluas pasar sektor properti nasional.

"Ini bentuk dukungan pemerintah untuk rakyatnya," ucapnya.

Pemerintah saat ini masih mematangkan regulasi dan mekanisme pelaksanaan sebelum kebijakan KPR 40 tahun diterapkan secara nasional.

Penulis :
Ahmad Yusuf