HOME  ⁄  Ekonomi

OJK Setujui Penggabungan BPR Danaputra Sakti ke BPR Harta Swadiri untuk Perkuat Industri Perbankan

Oleh Arian Mesa
SHARE   :

OJK Setujui Penggabungan BPR Danaputra Sakti ke BPR Harta Swadiri untuk Perkuat Industri Perbankan
Foto: Kepala OJK Malang Farid Faletehan (kiri) menyerahkan Surat Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK tentang Pemberian Izin Penggabungan PT BPR Danaputra Sakti ke dalam PT BPR Harta Swadiri kepada pengurus BPR di Malang, Jawa Timur, Kamis (7/5/2026). (sumber: OJK)

Pantau - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyetujui penggabungan PT BPR Danaputra Sakti ke dalam PT BPR Harta Swadiri sebagai bagian dari langkah konsolidasi industri perbankan yang berkelanjutan.

Persetujuan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-32/D.03/2026 tanggal 20 April 2026.

PT BPR Harta Swadiri diketahui berkedudukan di Kecamatan Pandaan, Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur.

Konsolidasi Diharapkan Perkuat Kapasitas BPR

Kepala OJK Malang Farid Faletehan mengatakan penggabungan usaha diharapkan dapat meningkatkan kapasitas dan efisiensi usaha BPR.

Farid juga menyebut penggabungan tersebut diharapkan mampu memperluas akses layanan kepada masyarakat.

"Melalui penggabungan usaha, BPR diharapkan mampu meningkatkan kapasitas usaha, memperluas akses layanan kepada masyarakat, serta memperkuat ketahanan dalam menghadapi dinamika perekonomian dan perkembangan industri jasa keuangan," ungkap Farid.

Menurut OJK, konsolidasi industri dilakukan untuk memperkuat permodalan, meningkatkan daya saing, serta memperkokoh ketahanan industri BPR dalam mendukung pembiayaan sektor riil, khususnya UMKM.

OJK menegaskan akan terus mendorong penguatan kelembagaan BPR melalui konsolidasi dan transformasi industri.

Langkah tersebut ditujukan untuk menciptakan industri BPR yang lebih efisien, kompetitif, berdaya tahan, dan mampu memberikan kontribusi optimal bagi perekonomian daerah maupun nasional.

Aset BPR-BPRS OJK Malang Turun hingga Maret 2026

Dengan realisasi penggabungan tersebut, jumlah BPR dan BPRS di wilayah kerja OJK Malang menjadi 45 BPR dan 6 BPRS.

Hingga 31 Maret 2026, aset BPR-BPRS di wilayah kerja OJK Malang tercatat sebesar Rp2,89 triliun.

Nilai aset tersebut turun 9,20 persen secara tahunan atau year on year (yoy).

Dana pihak ketiga (DPK) tercatat sebesar Rp1,68 triliun atau turun 17,30 persen yoy.

Kredit atau pembiayaan tercatat sebesar Rp1,89 triliun atau turun 12,37 persen yoy.

Penurunan tersebut terutama dipengaruhi efektifnya penggabungan beberapa BPR Lestari ke dalam PT BPR Lestari Banten pada 9 Maret 2026.

BPR yang bergabung ke dalam PT BPR Lestari Banten meliputi PT BPR Lestari Jatim, PT BPR Lestari Jabar, PT BPR Lestari Jateng, PT BPR Lestari Jakarta, dan PT BPR Lestari Jogja.

OJK mengimbau seluruh nasabah dan masyarakat tetap tenang dan mempercayakan layanan kepada industri BPR yang terus diperkuat melalui kebijakan konsolidasi yang sehat dan terarah.

Penulis :
Arian Mesa