
Pantau - PT Kereta Api Indonesia (KAI) terus melanjutkan pemulihan operasional perjalanan Commuter Line lintas Cikarang serta pendampingan terhadap pelanggan pascakejadian di Stasiun Bekasi Timur.
KAI masih memberlakukan pembatasan kecepatan perjalanan kereta di sejumlah titik lintas Bekasi hingga Cikarang dengan kecepatan 60 hingga 80 kilometer per jam demi mendukung proses pengecekan jalur dan keselamatan perjalanan.
KAI Terapkan Pembatasan Kecepatan Kereta
Vice President Corporate Communication KAI Anne Purba mengatakan kebijakan pembatasan kecepatan dilakukan agar proses pemulihan operasional berjalan aman dan optimal.
“Pembatasan kecepatan ini masih diperlukan agar proses pengecekan dan pemulihan operasional dapat berjalan dengan baik serta tetap menjaga aspek keselamatan perjalanan. Kami memahami kondisi ini berdampak kepada keterlambatan perjalanan kereta api, khususnya Commuter Line lintas Cikarang, dan kami menyampaikan permohonan maaf kepada pelanggan,” kata Anne, Sabtu (9/5/2026).
KAI mencatat performa operasional Commuter Line lintas Cikarang mulai menunjukkan tren pemulihan.
Pada 7 Mei 2026, tingkat ketepatan waktu keberangkatan mencapai 87 persen dan kedatangan 81 persen dengan rata-rata keterlambatan 2,2 menit untuk keberangkatan dan 3,3 menit untuk kedatangan.
Sementara pada 8 Mei 2026, tingkat ketepatan waktu meningkat menjadi 88 persen untuk keberangkatan dan 85 persen untuk kedatangan dengan rata-rata keterlambatan 1,8 menit dan 2,3 menit.
“Secara paralel KAI terus melakukan koordinasi dengan berbagai pihak agar perjalanan kereta api semakin pulih dengan tetap mengutamakan keselamatan perjalanan,” ungkap Anne.
Pendampingan Korban dan Layanan Klaim Masih Berjalan
KAI juga terus memberikan pendampingan kepada pelanggan dan keluarga terdampak insiden di Stasiun Bekasi Timur.
Per Sabtu pagi pukul 07.00 WIB, sebanyak 96 pelanggan telah diperbolehkan pulang, sementara 12 pelanggan lainnya masih menjalani perawatan di sejumlah rumah sakit.
“Kami terus menjaga komunikasi dengan rumah sakit, keluarga, dan pihak terkait agar setiap proses pendampingan berjalan lancar. Pelanggan yang masih dirawat terus kami pantau, sementara pelanggan yang telah kembali ke rumah juga tetap mendapatkan pendampingan sesuai kebutuhan,” ujar Anne.
KAI masih membuka layanan klaim atau reimbursement biaya pengobatan mandiri dengan melengkapi dokumen perjalanan, identitas, kuitansi pengobatan, resume medis, dan salinan rekening.
Selain itu, layanan trauma healing juga tetap tersedia melalui Posko Informasi Stasiun Bekasi Timur maupun call center yang disediakan KAI.
Hingga 9 Mei 2026 pukul 05.00 WIB, KAI mencatat sebanyak 121 barang pelanggan telah ditemukan, dengan 80 barang sudah dikembalikan kepada pemilik dan 41 barang lainnya masih dalam proses verifikasi.
“Kami memahami setiap barang yang tertinggal memiliki arti penting bagi pelanggan maupun keluarga. Karena itu, proses pendataan dan penyerahan dilakukan secara teliti agar barang dapat diterima oleh pemilik yang berhak,” jelas Anne.
- Penulis :
- Ahmad Yusuf





