
Pantau - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan pemerintah tidak akan memeriksa ulang harta yang telah diungkapkan wajib pajak peserta Program Pengungkapan Sukarela (PPS) atau Tax Amnesty Jilid II.
Pernyataan tersebut disampaikan Purbaya untuk meluruskan informasi terkait pemeriksaan terhadap peserta PPS yang sebelumnya diungkapkan Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto.
“Pada dasarnya, yang sudah tax amnesty tidak akan digali-gali yang sudah didaftarkan itu. Ke depan, mereka harus bayar sesuai dengan bisnisnya saja, perkembangan bisnis seperti biasa,” ungkap Purbaya dalam taklimat media di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Senin.
Menkeu Minta Wajib Pajak Tidak Khawatir
Purbaya mengimbau para peserta tax amnesty agar tidak menerjemahkan informasi yang beredar secara berlebihan dan tetap menjalankan kewajiban perpajakan seperti biasa.
Ia juga menyatakan akan menegur Direktorat Jenderal Pajak agar menjaga iklim usaha dan memberikan kepastian hukum kepada wajib pajak.
Selain itu, Purbaya berencana membuat aturan agar pengumuman kebijakan perpajakan hanya disampaikan langsung oleh Menteri Keuangan guna menghindari kesimpangsiuran informasi.
“Jadi, nanti ke depan yang bisa mengumumkan kebijakan pajak hanya saya saja, bukan DJP lagi. Untuk menghilangkan kesimpangsiuran itu, (Ditjen) Pajak hanya eksekutor, saya yang melakukan dan mengambil kebijakan,” ujarnya.
Purbaya Tegaskan Tidak Akan Ada Tax Amnesty Baru
Purbaya menegaskan selama menjabat sebagai Menteri Keuangan dirinya tidak akan kembali menerapkan kebijakan tax amnesty baru di Indonesia.
Menurut dia, kebijakan pengampunan pajak berpotensi membuka ruang tekanan terhadap pegawai pajak, termasuk potensi suap dan pemeriksaan berulang.
Indonesia diketahui telah dua kali menerapkan program tax amnesty, yakni pada tahun 2016 dan 2022.
“Selama saya jadi Menteri Keuangan, saya tidak akan melakukan tax amnesty,” tuturnya.
- Penulis :
- Aditya Yohan





