
Pantau - Sejumlah pelaku usaha restoran di Jepang mulai terdampak kebijakan penangguhan penerbitan visa kerja khusus bagi pekerja asing setelah kuota tenaga kerja sektor jasa makanan hampir mencapai batas yang ditetapkan pemerintah.
Penangguhan mendadak yang dilakukan otoritas imigrasi Jepang sejak 13 April 2026 memicu kekhawatiran industri restoran terhadap potensi kekurangan tenaga kerja asing.
Kuota Visa Hampir Penuh
Pemerintah Jepang diketahui menghentikan sementara penerbitan sertifikat kelayakan visa Tipe I untuk pekerja terampil khusus di sektor jasa makanan.
Menurut data awal, jumlah pekerja asing pemegang visa Tipe I di industri makanan Jepang mencapai sekitar 46 ribu orang pada akhir Februari dan diperkirakan melampaui kuota 50 ribu pekerja pada 2028.
Kondisi itu membuat sejumlah perusahaan khawatir pekerja asing yang telah diproses visanya memilih kembali ke negara asal dan tidak melanjutkan pekerjaan di Jepang.
Salah satu perusahaan yang terdampak yakni Skylark Holdings Co. yang telah mempekerjakan 32 mahasiswa pertukaran asal Myanmar sebagai pekerja paruh waktu.
Perusahaan tersebut sebelumnya membantu mereka mempersiapkan ujian visa Tipe I yang dijadwalkan berlangsung pada Juni mendatang.
Industri Restoran Khawatir Kehilangan Pekerja
Pejabat Skylark menyebut sebagian pekerja kemungkinan enggan mencari jalur visa lain karena memilih bekerja di sektor restoran yang mengutamakan layanan pelanggan.
Sementara itu, operator jaringan Mos Burger, Mos Food Services Inc., juga menyatakan kekhawatiran terhadap dampak penangguhan visa pekerja asing tersebut.
Asosiasi Layanan Makanan Jepang yang menaungi sekitar 400 operator restoran menyebut kebijakan itu berpotensi mengganggu rencana pembukaan toko baru hingga jam operasional restoran.
Mereka juga khawatir persaingan perekrutan pekerja asing akan semakin ketat di tengah kebutuhan tenaga kerja yang terus meningkat di Jepang.
“Asosiasi tersebut juga mengatakan ada kekhawatiran bahwa penangguhan mendadak itu dapat membuat pasar kerja Jepang kurang menarik bagi pekerja asing,” demikian laporan Kyodo.
Asosiasi berencana meminta Kementerian Pertanian, Kehutanan, dan Perikanan Jepang menaikkan kuota pekerja asing sektor jasa makanan dari 50 ribu orang.
Namun, pemerintah Jepang menilai perusahaan perlu lebih dulu memaksimalkan perekrutan tenaga kerja domestik sebelum meminta penambahan kuota pekerja asing.
- Penulis :
- Aditya Yohan
- Editor :
- Ahmad Yusuf





