
Pantau - Ketua Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun mendukung langkah Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa yang memutuskan mempertahankan tarif cukai hasil tembakau (CHT) atau cukai rokok pada 2027.
Misbakhun menilai kebijakan tersebut dapat menjadi bentuk relaksasi bagi industri hasil tembakau sekaligus menjaga penyerapan tenaga kerja di sektor tersebut.
“Ya itu kebijakan Pak Purbaya dan kalau itu memang menjadi kebijakan negara, ya kita perkuat, karena apa? CHT, cukai hasil tembakau yang tidak naik itu kan memberikan relaksasi kepada industrinya, supaya mereka tetap berlanjut. Kemudian tetap bisa memperkerjakan orang dan kemudian bisnisnya tetap berlanjut,” kata Misbakhun di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu.
Menurut dia, pembahasan terkait penambahan lapisan tarif cukai rokok masih akan dilakukan bersama pemerintah dan menunggu usulan resmi dari Menteri Keuangan.
“Soal lapisan cukai itu kan kita sedang membicarakan kapan kita mengadakan rapat, karena usulan harus datang dari Menteri Keuangan, tapi penetapannya harus dibicarakan dengan DPR,” ujarnya.
DPR Soroti Maraknya Rokok Ilegal
Misbakhun mengatakan persoalan utama sektor cukai tembakau saat ini adalah maraknya peredaran rokok ilegal yang dinilai menyebabkan kebocoran penerimaan negara.
“Cukai tembakau saat ini isu yang paling serius dan harus segera ditangani, yaitu mengenai banyak beredarnya rokok ilegal,” ungkapnya.
Sebelumnya, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan pemerintah tidak berencana menaikkan maupun menurunkan tarif cukai rokok pada 2027.
“(Tarif cukai rokok) Saya buat konstan saja, nggak naik dan nggak turun. Saya pengin lihat stabilitas dulu,” kata Purbaya kepada wartawan di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Selasa (19/5).
Pemerintah Fokus Perkuat Pengawasan Digital
Alih-alih mengubah tarif cukai, pemerintah akan memfokuskan kebijakan pada penguatan pengawasan industri rokok melalui digitalisasi.
Salah satu langkah yang disiapkan yakni pemasangan mesin penghitung produksi di sejumlah pabrik rokok untuk memantau potensi riil penerimaan negara sekaligus menekan peredaran rokok ilegal.
Pemerintah nantinya akan mengevaluasi hasil penerapan sistem pengawasan tersebut sebagai dasar penentuan arah kebijakan cukai pada periode berikutnya.
- Penulis :
- Aditya Yohan





