HOME  ⁄  Ekonomi

ESDM Siapkan Skema CNG 3 Kg Pengganti LPG, Warga Tak Perlu Beli Tabung

Oleh Aditya Yohan
SHARE   :

ESDM Siapkan Skema CNG 3 Kg Pengganti LPG, Warga Tak Perlu Beli Tabung
Foto: (Sumber : Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Dirjen Migas) Kementerian ESDM Laode Sulaeman memberi keterangan ketika ditemui di sela-sela IPA Convex, Tangerang, Banten, Rabu (20/5/2026). ANTARA/Putu Indah Savitri..)

Pantau - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyusun skema distribusi tabung Compressed Natural Gas (CNG) 3 kilogram sebagai alternatif pengganti LPG 3 kilogram dengan konsep tabung pinjam pakai agar tetap terjangkau bagi masyarakat.

Masyarakat Hanya Pinjam Tabung CNG

Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM Laode Sulaeman mengatakan masyarakat nantinya tidak diwajibkan membeli tabung CNG 3 kilogram.

“Tabung milik badan usaha, supplier gasnya. Jadi, skema yang sedang dibuat sekarang masyarakat tidak diharuskan beli tabung. Tabungnya pinjam,” ungkap Laode saat ditemui di sela IPA Convex di Tangerang, Banten, Rabu (20/5) malam.

Ia menjelaskan pola distribusi CNG nantinya akan dibuat serupa dengan sistem LPG, yakni masyarakat dapat menukar tabung kosong dengan tabung berisi gas.

Pemerintah juga akan membatasi jumlah tabung CNG yang dialokasikan untuk setiap rumah tangga.

Pemerintah Fokus Uji Keamanan Tabung

Laode menyebut pemerintah saat ini masih fokus mencari tabung CNG 3 kilogram yang telah lolos uji keamanan dan memenuhi standar nasional.

“Tetapi, untuk proses pengujiannya ini butuh tabung yang riil. Untuk bisa mendapatkan tabung yang riil, minimum kita harus pesan itu 100 ribu,” ujarnya.

Dalam tahap pengujian tersebut, calon badan usaha pengelola CNG 3 kilogram mengimpor sekitar 100 ribu tabung dari China.

“Ini yang melakukan impor calon badan usahanya, ya. Bukan kami (Kementerian ESDM). Mereka yang sedang berproses sekarang,” kata Laode.

Ia menegaskan implementasi awal atau piloting penggunaan CNG 3 kilogram baru akan dilakukan setelah tabung mendapatkan sertifikasi Standar Nasional Indonesia (SNI) dan dinyatakan layak digunakan.

Penulis :
Aditya Yohan