HOME  ⁄  Ekonomi

Kemendag Siapkan Permendag Baru untuk Atur Ekspor CPO, Batu Bara, dan Ferro Alloy

Oleh Arian Mesa
SHARE   :

Kemendag Siapkan Permendag Baru untuk Atur Ekspor CPO, Batu Bara, dan Ferro Alloy
Foto: Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso ditemui usai rapat dengan Komisi VI DPR RI di Jakarta, Selasa 19/5/2026 (sumber: ANTARA/AMuzdaffar Fauzan)

Pantau - Kementerian Perdagangan Republik Indonesia menyiapkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) baru terkait ketentuan teknis ekspor tiga komoditas strategis, yakni minyak kelapa sawit mentah atau crude palm oil (CPO), batu bara, dan paduan besi atau ferro alloy.

Menteri Perdagangan Budi Santoso mengatakan aturan tersebut ditargetkan rampung dalam waktu dekat seiring pembentukan PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI) sebagai BUMN khusus ekspor.

"Ya otomatis (Permendag baru). Ini ya harus selesai, hari ini harus selesai. Hari ini (rampung), paling lambat besok, tapi secara teknis hari ini harus diselesaikan," ungkap Budi Santoso.

Mendag belum menjelaskan secara rinci isi aturan baru tersebut.

Budi hanya menegaskan Permendag itu akan mengatur mekanisme ekspor tiga komoditas strategis yang nantinya berada dalam pengawasan DSI.

"Ya, mengenai ekspor tiga komoditas itu," kata Budi.

DSI Akan Jalankan Dua Tahap Operasi

Pemerintah sebelumnya membentuk PT DSI sebagai perusahaan dengan penugasan khusus untuk mengelola sekaligus mengawasi transaksi ekspor komoditas sumber daya alam strategis.

DSI akan dijalankan dalam dua tahap operasional mulai 1 Juni hingga 31 Desember 2026 pada tahap pertama.

Dalam tahap awal tersebut, DSI akan berperan sebagai penilai dan perantara antara penjual dan pembeli komoditas ekspor tertentu.

Tahap kedua akan dimulai pada Januari 2027.

Pada tahap kedua, DSI akan berubah menjadi perusahaan trader yang membeli langsung komoditas dari eksportir.

DSI juga akan memegang barang, menanggung risiko perdagangan, serta menjual komoditas ke pasar internasional.

Hasil penjualan komoditas nantinya akan diterima dalam mata uang asing sesuai negara tujuan transaksi.

Pemerintah memastikan mekanisme perdagangan tetap mengikuti praktik perdagangan internasional yang berlaku.

Dana hasil penjualan komoditas tersebut juga akan kembali sepenuhnya ke Indonesia.

Pemerintah Soroti Praktik Under Invoicing dan Transfer Pricing

Pembentukan DSI dilatarbelakangi masih tingginya praktik under invoicing dan transfer pricing pada sejumlah komoditas ekspor Indonesia selama bertahun-tahun.

Pemerintah menilai praktik tersebut berdampak negatif terhadap penerimaan pajak negara, penerimaan royalti, devisa negara, serta validitas data perdagangan nasional.

Karena itu, Danantara Indonesia membentuk DSI sebagai platform pengawasan keterbukaan transaksi ekspor.

Pengawasan yang dilakukan DSI mencakup volume ekspor, harga komoditas, hingga mekanisme pengiriman komoditas.

Penulis :
Arian Mesa