HOME  ⁄  Ekonomi

OJK Perketat Pengawasan Escrow Account untuk Kawal Kebijakan Baru DHE SDA Mulai Juni 2026

Oleh Leon Weldrick
SHARE   :

OJK Perketat Pengawasan Escrow Account untuk Kawal Kebijakan Baru DHE SDA Mulai Juni 2026
Foto: Sosialisasi kebijakan tata kelola ekspor yang digelar di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Kamis 21/5/2026 (sumber: ANTARA/Bayu Saputra)

Pantau - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperketat pengawasan terhadap escrow account atau rekening penampung dana sementara di perbankan untuk mendukung implementasi kebijakan devisa hasil ekspor sumber daya alam (DHE SDA) yang mulai berlaku pada 1 Juni 2026.

Kebijakan tersebut tertuang dalam PP Nomor 2 Tahun 2026 dan PP Nomor 21 Tahun 2026 yang mengatur kewajiban eksportir sumber daya alam menempatkan devisa hasil ekspor di dalam negeri melalui sistem perbankan nasional.

Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi mengatakan pengawasan terhadap escrow account dilakukan guna memastikan industri perbankan menjalankan kebijakan secara prudent, tertib, dan berintegritas.

“Kami memastikan dukungan industri perbankan berjalan secara prudent, tertib dan berintegritas. Secara khusus OJK akan mengawasi 'escrow account' atau rekening penampungan yang digunakan dalam pelaksanaan kebijakan ini,” ungkap Friderica dalam kegiatan sosialisasi tata kelola ekspor bersama asosiasi eksportir sumber daya alam di Jakarta.

OJK Perkuat Koordinasi dengan BI dan Kemenkeu

Friderica yang akrab disapa Kiki menjelaskan OJK telah memiliki ketentuan yang memadai untuk melakukan pengawasan terhadap escrow account di sektor perbankan.

Secara operasional, OJK juga terus memperkuat koordinasi dengan sejumlah kementerian dan lembaga terkait, termasuk Bank Indonesia dan Kementerian Keuangan Republik Indonesia.

“OJK akan terus memperkuat koordinasi dengan kementerian dan lembaga terkait. Dengan Bank Indonesia tentunya, OJK akan berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan melalui penyampaian hasil pemeriksaan terhadap escrow account apabila diperlukan,” kata Friderica.

OJK juga akan menyampaikan hasil pemeriksaan terhadap escrow account kepada Kementerian Keuangan dan Bank Indonesia apabila diperlukan tindak lanjut pemeriksaan terhadap perbankan.

OJK memastikan implementasi kebijakan DHE SDA tetap menjaga stabilitas sistem keuangan nasional di tengah penguatan pengawasan terhadap perbankan.

Aturan Baru DHE SDA Wajibkan Penempatan Dana di Himbara

Dalam aturan terbaru tersebut, eksportir sumber daya alam diwajibkan memasukkan 100 persen devisa hasil ekspor ke dalam sistem Himpunan Bank Milik Negara (Himbara).

Eksportir juga diwajibkan menempatkan DHE SDA di rekening khusus dalam sistem Himbara dengan ketentuan minimal 30 persen untuk sektor migas dan 100 persen untuk sektor nonmigas.

Pemerintah menetapkan masa retensi penempatan dana minimal tiga bulan untuk komoditas migas dan minimal 12 bulan untuk sektor nonmigas.

Selain itu, pemerintah juga menurunkan batas konversi devisa hasil ekspor dari valuta asing ke rupiah yang sebelumnya mencapai 100 persen menjadi maksimal 50 persen.

Khusus dalam pelaksanaan perjanjian bilateral perdagangan, DHE SDA dari sektor pertambangan wajib ditempatkan dengan retensi minimal 30 persen selama minimal tiga bulan.

Dalam skema bilateral perdagangan tersebut, dana DHE SDA diperbolehkan ditempatkan di bank non-Himbara.

Penulis :
Leon Weldrick