HOME  ⁄  Ekonomi

Airlangga Pastikan Ekspor SDA Tetap Berjalan Meski Ada Perubahan Tata Kelola Baru

Oleh Arian Mesa
SHARE   :

Airlangga Pastikan Ekspor SDA Tetap Berjalan Meski Ada Perubahan Tata Kelola Baru
Foto: Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Menko Perekonomian) Airlangga Hartarto memberikan keterangan media di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis 21/5/2026 (sumber: ANTARA/Maria Cicilia Galuh)

Pantau - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto memastikan kegiatan ekspor sumber daya alam atau SDA tetap dilakukan oleh pelaku usaha meski pemerintah menerapkan tata kelola ekspor baru mulai 1 Juni 2026.

Airlangga meminta pelaku usaha dan investor tidak khawatir terhadap perubahan mekanisme ekspor komoditas strategis seperti batu bara, crude palm oil atau CPO, dan feronikel.

“Ekspor tetap dilakukan oleh perusahaan-perusahaan existing,” ungkap Airlangga di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta.

Airlangga menjelaskan pelaku usaha hanya diwajibkan melakukan pelaporan kepada Danantara Sumberdaya Indonesia atau DSI sebagai tahap awal implementasi tata kelola ekspor baru.

Menurutnya, DSI memiliki tugas khusus mengelola dan mengawasi transaksi ekspor SDA strategis yang meliputi minyak sawit mentah, batu bara, dan ferroalloy atau paduan besi.

Pemerintah Fokus pada Keterbukaan Pelaporan

Airlangga mengatakan pemerintah akan melakukan sosialisasi kepada pelaku usaha dan investor sebelum kebijakan baru diterapkan secara penuh pada 1 Juni 2026.

Ia menyebut langkah tersebut dilakukan agar pelaku usaha memahami mekanisme pelaporan yang akan diterapkan dalam sistem baru.

“Pada tahap awal lebih fokus kepada keterbukaan reporting atau pelaporan,” kata Airlangga.

Terkait harga komoditas, pemerintah memastikan harga batu bara, CPO, dan feronikel tetap mengacu pada benchmark internasional dan harga referensi masing-masing komoditas.

Airlangga menegaskan seluruh transaksi ekspor tetap mengikuti praktik perdagangan internasional yang berlaku.

DSI Akan Bertransformasi Menjadi Trader pada 2027

Pemerintah akan menjalankan DSI dalam dua tahap mulai pertengahan 2026 hingga 2027.

Tahap pertama berlangsung sejak 1 Juni hingga 31 Desember 2026 dengan fungsi utama sebagai penilai dan perantara antara penjual dan pembeli komoditas ekspor tertentu.

Mulai Januari 2027, DSI akan bertransformasi menjadi perusahaan trader yang membeli langsung komoditas dari eksportir.

Dalam tahap kedua tersebut, DSI juga akan memegang barang dan menanggung risiko perdagangan sebelum menjualnya ke pasar internasional.

Hasil penjualan komoditas nantinya akan diterima dalam mata uang asing sesuai negara tujuan transaksi.

Airlangga menegaskan dana hasil penjualan komoditas akan kembali sepenuhnya ke Indonesia.

Penulis :
Arian Mesa