
Pantau - Kementerian Perindustrian menegaskan sektor manufaktur atau industri pengolahan tetap menjadi penggerak utama ekonomi nasional di tengah tantangan global dengan kontribusi Produk Domestik Bruto (PDB) yang terus meningkat hingga triwulan I 2026.
Juru Bicara Kemenperin Febri Hendri Antoni Arif mengatakan industri pengolahan masih menjadi penyumbang terbesar terhadap perekonomian nasional.
Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), kontribusi PDB industri pengolahan terhadap PDB nasional meningkat dari 17,92 persen pada triwulan II 2022 menjadi 19,20 persen pada triwulan I 2026.
“Kami menilai anggapan bahwa Indonesia mengalami deindustrialisasi merupakan pemahaman yang keliru terhadap data PDB BPS,” ungkap Febri.
Perubahan Metode Penghitungan PDB
Febri menjelaskan konsep dan definisi industri pengolahan dalam Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) mengalami perubahan dari waktu ke waktu.
Pada tahun 2000, sektor industri pengolahan masih mencakup subsektor pengadaan air, pengelolaan sampah dan limbah, informasi dan komunikasi, serta jasa lainnya.
Namun pada 2010, subsektor-subsektor tersebut dipisahkan menjadi sektor tersendiri dalam KBLI BPS sehingga penghitungan PDB industri pengolahan tidak lagi mencakup sektor tersebut.
Menurut Kemenperin, pemisahan subsektor membuat nilai dan kontribusi PDB industri pengolahan terhadap PDB nasional menurun secara statistik.
Selain itu, metode penghitungan PDB juga berubah dari seri 2000 berbasis harga produsen menjadi seri 2010 berbasis harga dasar.
“Karena perubahan konsep dan metode tersebut, data PDB industri pengolahan periode 2005 hingga 2025 tidak bisa dibandingkan secara langsung,” kata Febri.
Penyerapan Tenaga Kerja dan Investasi Meningkat
Kemenperin juga menyatakan tidak terjadi pergeseran tenaga kerja dari sektor industri pengolahan ke sektor lain selama periode pascapandemi COVID-19.
Pada periode 2021 hingga 2025, jumlah tenaga kerja sektor industri pengolahan meningkat dari 18,7 juta menjadi 20,3 juta orang atau tumbuh sebesar 8,63 persen.
Dalam periode yang sama, angkatan kerja nasional tumbuh sebesar 11,82 persen.
“Kondisi tersebut menunjukkan industri pengolahan tetap tumbuh dan mampu menyerap tenaga kerja baru,” ujar Febri.
Ia mengatakan industri pengolahan mampu mempertahankan jumlah tenaga kerja hingga 2025 dengan rata-rata pertumbuhan tenaga kerja mencapai 2,78 persen per tahun.
Kemenperin menilai pekerjaan di sektor industri pengolahan tetap kompetitif dan berkelanjutan bagi pekerja maupun calon tenaga kerja baru.
Selain itu, pertumbuhan industri pengolahan pada 2025 tercatat mencapai 5,30 persen atau lebih tinggi dibandingkan pertumbuhan ekonomi nasional sebesar 5,11 persen.
“Capaian tersebut didorong arahan Presiden Prabowo Subianto melalui program Astacita yang berpihak pada industri nasional dan pekerja,” ungkap Febri.
Dari sisi investasi, hingga 23 April 2026 terdapat 633 perusahaan yang melaporkan pembangunan fasilitas produksi baru dengan total nilai investasi mencapai Rp418,62 triliun.
Investasi tersebut diperkirakan mampu menyerap sebanyak 219.684 tenaga kerja baru.
- Penulis :
- Leon Weldrick





