
Pantau - Balai Perikanan Budidaya Laut (BPBL) Batam menyebut minat masyarakat terhadap budidaya lobster dengan sistem modeling mulai meningkat seiring pengembangan teknologi budidaya yang dilakukan dalam dua tahun terakhir di Kepulauan Riau.
Kepala BPBL Batam Ipong Adi Guna mengatakan wilayah Kepulauan Riau, khususnya Batam, memiliki kualitas perairan yang mendukung pengembangan budidaya lobster.
“Secara teknis, kualitas perairan di Kepri dan Batam cukup baik untuk kegiatan budidaya lobster. Hal ini sudah kami lakukan melalui pengembangan modeling budidaya lobster di BPBL Batam dan hasilnya berjalan baik,” ujar Ipong di Batam, Sabtu.
Ia menjelaskan saat ini terdapat 13 pembudidaya lobster di wilayah kerja BPBL Batam yang meliputi Kepri, Riau, dan Sumatera Barat yang telah memiliki izin usaha dan terverifikasi.
Namun, usaha modeling budidaya lobster dari benih bening lobster (BBL) hingga ukuran konsumsi masih didominasi BPBL Batam karena teknologi tersebut tergolong baru diterapkan.
“Kegiatan modeling budidaya lobster ini baru berjalan sekitar dua tahun sehingga masyarakat masih banyak yang belum menerapkannya,” katanya.
Budidaya Tradisional Masih Mendominasi
Ipong mengatakan sebagian besar masyarakat masih menjalankan usaha pembesaran lobster secara tradisional menggunakan benih hasil tangkapan alam.
“Pembesaran lobster di masyarakat umumnya masih tradisional dengan menggunakan benih tangkapan alam, bukan dari BBL hasil modeling,” ungkapnya.
Menurut dia, permintaan lobster konsumsi di Batam dan sekitarnya cukup tinggi sehingga peluang usaha budidaya lobster masih terbuka lebar.
“Kalau usaha budidaya lobster terus ditingkatkan, peluang memenuhi kebutuhan pasar juga semakin besar,” katanya.
BPBL Batam juga terus melakukan pembinaan melalui sosialisasi teknologi budidaya lobster dan konsultasi kepada masyarakat untuk meningkatkan minat pembudidaya.
Permintaan Tinggi Picu Penyelundupan BBL
Ipong menyebut harga benih bening lobster di tingkat nelayan berkisar Rp8.500 hingga Rp10 ribu per ekor.
Sementara di tingkat pengepul harga mencapai Rp12 ribu hingga Rp14 ribu per ekor, sedangkan pasar luar negeri sebelumnya bisa mencapai Rp20 ribu hingga Rp25 ribu per ekor.
Namun, sesuai Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 5 Tahun 2026, BBL hanya diperuntukkan bagi kegiatan budidaya dalam negeri dan dilarang untuk ekspor.
Menurut Ipong, tingginya permintaan luar negeri menjadi salah satu faktor maraknya penyelundupan benih lobster ke luar negeri.
“Permintaan dari luar negeri sangat besar, sementara penangkapan BBL dibatasi kuota oleh pemerintah sehingga praktik penyelundupan masih sering terjadi,” ujarnya.
Sebelumnya, Polda Kepri menggagalkan penyelundupan 122 ribu ekor benih bening lobster yang akan dikirim ke luar negeri dari Batam pada Rabu (21/5).
- Penulis :
- Aditya Yohan





