
Pantau - Kepolisian Daerah Kepulauan Riau menggagalkan upaya penyelundupan sekitar 100 ribu benih bening lobster (BBL) yang diduga akan dikirim ke luar negeri melalui Batam dengan potensi kerugian negara mencapai Rp10 miliar.
Dua Pelaku Diamankan dalam Kasus Penyelundupan
Kabid Humas Polda Kepri Komisaris Besar Polisi Nona Pricillia Ohei mengatakan pihaknya telah mengamankan dua terduga pelaku berinisial SS dan DS dalam kasus tersebut.
“Terdapat kurang lebih 100 ribu benih lobster yang dibawa oleh terduga pelaku. DS berperan memerintahkan untuk menjemput barang tersebut dan SS sebagai kurir BBL tersebut,” ujar Nona di Batam, Kamis.
Ia menjelaskan motif penyelundupan dilakukan untuk mendapatkan keuntungan pribadi dari pengiriman ilegal sumber daya laut tersebut.
“Kerugian negara diperkirakan mencapai Rp10 miliar,” katanya.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kepri Komisaris Besar Polisi Silvester Simamora menjelaskan pengungkapan kasus bermula dari informasi adanya pengiriman benih lobster dari Jakarta menuju Batam pada Rabu (20/5).
Petugas kemudian membuntuti kendaraan yang membawa koper berisi benih lobster dari Bandara Internasional Hang Nadim menuju kawasan Mega Legenda.
“Sekitar pukul 08.00 WIB tim menghentikan kendaraan tersebut,” ujar Silvester.
Pelaku Gunakan Koper untuk Kelabui Petugas
Silvester mengungkapkan para pelaku menggunakan sejumlah koper untuk menyamarkan benih lobster yang dibawa.
“Modusnya koper hanya diisi empat kantong benih lobster, sedangkan bagian lainnya diisi kain bekas,” katanya.
Menurut dia, kurir di bandara dijanjikan upah Rp2,5 juta per koper, sementara pihak pengatur penjemputan mendapat imbalan Rp10 juta.
“Biasanya tujuan akhir pengiriman ke Vietnam melalui beberapa negara, salah satunya Singapura,” ujarnya.
Polda Kepri masih mendalami kemungkinan keterlibatan jaringan lain dalam kasus penyelundupan benih lobster tersebut.
“Masih dalam pendalaman untuk mencari pemilik dan pihak yang membayar,” kata Silvester.
Para pelaku dijerat Pasal 88 huruf a juncto Pasal 35 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan dengan ancaman hukuman maksimal dua tahun penjara dan denda hingga Rp2 miliar.
Sementara itu, Kepala Balai Perikanan Budidaya Laut Batam Ipong Adi Guna mengatakan hasil pencacahan menunjukkan jumlah benih lobster mencapai 122.445 ekor.
“Hasil pencacahan sebanyak 122.445 ekor. Sebanyak 1.000 ekor disisihkan sebagai barang bukti, sisanya dilepasliarkan,” ujar Ipong.
Ia menyebut pelepasliaran dilakukan di perairan Galang Baru pada Rabu (20/5) malam untuk menjaga kelestarian sumber daya perikanan.
“Keputusan terbaik memang dilepasliarkan agar bisa kembali menjadi sumber daya alam Indonesia,” katanya.
- Penulis :
- Ahmad Yusuf





