
Pantau - Bareskrim Polri menahan mantan Kasat Resnarkoba Polres Kutai Barat, Deky Jonathan Sasiang, terkait dugaan tindak pidana pencucian uang atau TPPU yang berkaitan dengan peredaran narkoba jaringan bandar bernama Ishak di Kutai Barat, Kalimantan Timur.
Penahanan dilakukan Direktorat Tindak Pidana Narkoba atau Dittipidnarkoba Bareskrim Polri setelah penyidik menyelesaikan pemeriksaan pendahuluan terhadap Deky di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Eko Hadi Santoso mengatakan, “Deky Jonathan Sasiang telah selesai dilakukan pemeriksaan pendahuluan oleh tim penyidik gabungan Subdit II, Subdit IV dan Satgas Narcotic Investigation Center (NIC) Dittipidnarkoba Bareskrim Polri. Selanjutnya, yang bersangkutan dilakukan penahanan di Rutan Bareskrim Polri.”
Eko tidak menjelaskan lebih lanjut mengenai hasil pemeriksaan terhadap mantan perwira Polres Kutai Barat tersebut.
Ditangkap Terkait Dugaan Aliran Dana Narkoba
Dittipidnarkoba Bareskrim Polri menangkap Deky pada Senin, 18 Mei 2026, terkait dugaan aliran dana hasil tindak pidana narkotika dari jaringan Ishak dan kelompoknya di Kutai Barat.
Selain dugaan TPPU, Deky juga diduga menjadi pelindung atau backing peredaran narkoba di wilayah hukum Kutai Barat.
Setelah ditangkap, Deky langsung dibawa ke Gedung Bareskrim Polri di Jakarta untuk menjalani pemeriksaan lanjutan oleh tim penyidik.
Polda Kaltim Pecat Deky dari Keanggotaan Polri
Sebelum ditahan Bareskrim Polri, Polda Kalimantan Timur telah menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat atau pemecatan terhadap Deky Jonathan Sasiang melalui sidang kode etik.
Kepala Bidang Humas Polda Kalimantan Timur Yuliyanto menjelaskan sidang Komisi Kode Etik Polri atau KKEP juga menjatuhkan sanksi tambahan kepada Deky.
Sanksi tersebut berupa kewajiban menyampaikan permintaan maaf secara langsung di hadapan sidang KKEP serta penempatan khusus selama 26 hari.
Yuliyanto mengatakan, “Penegakan disiplin dan kode etik merupakan bagian dari komitmen Polri dalam mewujudkan institusi yang profesional, modern, dan terpercaya.”
Ia menegaskan langkah tersebut menjadi bentuk konsistensi Polda Kalimantan Timur dalam menjaga integritas institusi dan meningkatkan kepercayaan publik terhadap Polri.
- Penulis :
- Arian Mesa





