
Pantau - Badan Narkotika Nasional (BNN) berhasil mengungkap kasus peredaran sabu di Labuhan Batu Utara (Labura), Sumatera Utara, setelah merespons keresahan masyarakat yang ramai disuarakan melalui lagu viral "Siti Mawarni" di media sosial.
Pelaksana Tugas Deputi Bidang Pemberantasan BNN RI Roy Hardi Siahaan mengatakan pengungkapan kasus tersebut dilakukan melalui Operasi Sapu Bersih Narkoba atau Operasi Saber Bersinar pada 13 Mei 2026 di sebuah kampung di Aek Kanopan Timur, Labuhan Batu Utara.
Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan seorang pelaku berinisial RT beserta barang bukti paket sabu siap edar dengan total berat 0,90 gram.
Petugas juga mengidentifikasi seorang pengendali berinisial WW yang kini telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Roy mengungkapkan, "Kami merespons masyarakat, di antaranya adalah karena disebutkan di sana (lagu, red.) adalah satu wilayah di Labuhan Batu. Itu yang kami respons, yang kami lakukan penindakan."
Lagu Viral Jadi Sorotan BNN
Roy menegaskan pengungkapan kasus di Labuhan Batu Utara tidak semata-mata dipicu oleh viralnya lagu "Siti Mawarni" di media sosial.
Menurut dia, BNN selama ini terus melakukan operasi pemberantasan narkoba di wilayah Sumatera Utara.
Namun, lagu tersebut dinilai menjadi salah satu bentuk aspirasi masyarakat terkait maraknya peredaran sabu di kawasan tersebut.
Roy mengatakan, "Bukan no viral, no justice. Selama ini kami juga bekerja. Oleh karena itu, kami merespons masyarakat."
Lagu "Siti Mawarni" ramai digaungkan di media sosial sebagai bentuk harapan masyarakat agar bandar sabu di Sumatera Utara diberantas.
Salah satu lirik lagu tersebut berbunyi, "Kalau ada orang yang nyabu ya Allah, cepat kasih azabnya. Sabu banyak di Sumut ya Allah. Bandar sabu kaya semua."
BNN Tetapkan Pengendali sebagai DPO
Hasil penyelidikan BNN menunjukkan adanya sistem pembagian peran antara pengendali dan penjaga lapak dalam aktivitas peredaran narkotika di kawasan Labuhan Batu Utara.
Roy menyatakan, "WW kami sudah kami tetapkan sebagai DPO untuk kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) maupun tindak pidana asalnya."
BNN RI diketahui menggelar Operasi Saber Bersinar 2026 selama periode April hingga Mei 2026 di sejumlah wilayah.
Dalam operasi tersebut, total 31 tersangka berhasil ditangkap oleh petugas.
Barang bukti yang disita meliputi sabu sebanyak 136,5 kilogram, ganja 147 kilogram, etomidate 1.260 mililiter, ketamin 1.029 gram, serta ekstasi sebanyak 6.681 butir.
BNN memperkirakan operasi tersebut berhasil menyelamatkan sekitar 353.312 jiwa dari potensi penyalahgunaan narkotika.
Selain itu, nilai ekonomi barang bukti yang berhasil disita dalam Operasi Saber Bersinar 2026 diperkirakan mencapai Rp211,4 miliar.
- Penulis :
- Arian Mesa





