HOME  ⁄  Nasional

BNN Bongkar Jaringan Narkoba dalam Operasi Saber Bersinar April-Mei 2026

Oleh Ahmad Yusuf
SHARE   :

BNN Bongkar Jaringan Narkoba dalam Operasi Saber Bersinar April-Mei 2026
Foto: (Sumber : Jajaran BNN RI, Ditjen Bea Cukai, BPOM, dan Kementerian Kesehatan menunjukkan barang bukti dalam konferensi pers di Gedung BNN RI, Jakarta, Selasa (19/5/2026). ANTARA/Nadia Putri Rahmani.)

Pantau - Badan Narkotika Nasional (BNN) RI membongkar sejumlah kasus peredaran narkoba dalam Operasi Saber Bersinar periode April hingga Mei 2026 dengan total barang bukti ratusan kilogram narkotika dan nilai ekonomi mencapai Rp211,4 miliar.

"Dari semua operasi yang kita lakukan per hari ini, kami bisa menyita narkoba total sebanyak sabu 136,5 kilogram, ganja sebanyak 147 kilogram, etomidate sebanyak 1.200 mililiter," kata Pelaksana Tugas Deputi Bidang Pemberantasan BNN RI Brigjen Pol Roy Hardi Siahaan dalam konferensi pers di Gedung BNN RI, Jakarta, Selasa (19/5/2026).

Selain itu, BNN juga menyita ketamin sebanyak 1.029 gram dan 6.681 butir pil ekstasi.

Roy menyebut pengungkapan tersebut berhasil menyelamatkan sekitar 353.312 jiwa dari potensi penyalahgunaan narkoba.

Jaringan Buronan Fathurrahman Dibekuk

Salah satu kasus besar yang berhasil diungkap adalah jaringan narkoba milik buronan BNN berinisial Fathurrahman.

Operasi penangkapan dimulai sejak April 2026 dan berujung pada penangkapan empat tersangka berinisial IP, RA, RM, dan MA di Jalan Lintas Poros Samarinda-Berau, Kabupaten Kutai Timur, Kalimantan Timur, pada 7 Mei 2026.

Dari hasil penggeledahan, petugas menyita sabu seberat 92,1 kilogram dan 1.000 cartridge vape yang mengandung etomidate sebanyak 1.000 mililiter.

"Hasil penyelidikan dan penyidikan serta penelusuran terhadap barang bukti sebanyak 92 kilogram itu berindikasi berasal dari F atau Fathurrahman sebagai buronan yang selama ini kami cari dalam kasus tindak pidana pencucian uang," ujar Roy.

Kurir Terbang dan Jaringan Transnasional Diungkap

BNN bersama Bea dan Cukai juga membongkar jaringan narkoba internasional melalui jalur ekspedisi dan kurir terbang.

Pada 28 April 2026, petugas menemukan 10 paket sabu seberat 1.875 gram yang dikirim dari Laos menuju Kampung Ambon, Cengkareng, Jakarta Barat, melalui Kantor Pos Indonesia.

"Paket tersebut dikirim ke Kantor Pos Indonesia yang ada di Jakarta. Selanjutnya, dilakukan pengecekan oleh teman-teman Bea Cukai bersama anggota kami, kemudian ditemukan dan disita ada 10 paket sabu sebesar 1.875 gram," ungkap Roy.

Petugas gagal menangkap penerima karena identitas penerima diduga fiktif.

Selanjutnya, pada 29 April 2026, dua kurir terbang berinisial AA dan DN ditangkap di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten.

Kedua tersangka membawa sabu seberat 3.986 gram yang rencananya diedarkan di Lombok dan kawasan pariwisata sekitarnya.

BNN juga menangkap tiga kurir lain berinisial MF, AH, dan AM di Jakarta Pusat pada 2 Mei 2026.

Dari pengungkapan tersebut, petugas menyita 7.159 gram sabu yang sedang dikemas ulang di kamar hotel untuk diedarkan di wilayah Jabodetabek dan Kendari, Sulawesi Tenggara.

Ancaman Hukuman Maksimal

BNN Provinsi Jawa Timur bersama BNN Kabupaten/Kota turut mengamankan 15 orang penyalahguna dan pengedar narkoba dengan barang bukti sabu seberat 34,86 gram.

Seluruh tersangka dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup.

Penulis :
Ahmad Yusuf
Editor :
Tria Dianti