HOME  ⁄  Nasional

Bob Hasan Ingatkan Penghitungan Kerugian Negara Jangan Jadi Alat Kriminalisasi dalam Revisi UU Tipikor

Oleh Ahmad Yusuf
SHARE   :

Bob Hasan Ingatkan Penghitungan Kerugian Negara Jangan Jadi Alat Kriminalisasi dalam Revisi UU Tipikor
Foto: (Sumber : Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Bob Hasan, dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Baleg DPR RI terkait pemantauan UU Pemberantasan Tipikor di Gedung Nusantara I DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (18/5/2026). Foto: Septamares/Karisma)

Pantau - Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Bob Hasan mengingatkan agar penghitungan kerugian negara dalam perkara tindak pidana korupsi tidak menjadi alat kriminalisasi saat pembahasan pemantauan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi di Gedung Nusantara I DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (18/5/2026).

Ia menilai reformasi hukum melalui KUHP dan KUHAP baru harus diikuti perubahan cara pandang aparat penegak hukum agar selaras dengan semangat pembaruan hukum nasional.

Bob Hasan Soroti Reformasi Penegakan Hukum

Bob Hasan mengatakan perubahan legal substance dalam KUHP dan KUHAP baru seharusnya diiringi pembaruan legal structure dan legal culture di lembaga penegak hukum.

“KUHAP dan KUHP yang baru ini sebenarnya adalah legal substance yang harus diikuti dengan legal structure yang tepat,” ujarnya dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Baleg DPR RI.

Ia menilai desakan revisi Undang-Undang Perampasan Aset justru lebih mengemuka dibanding revisi regulasi lembaga penegak hukum seperti Undang-Undang Kejaksaan, Polri, dan Mahkamah Agung.

Menurutnya, konsep mens rea dalam hukum pidana nasional juga masih sering dimaknai secara sempit sebagai niat jahat sehingga berpotensi membuka ruang kriminalisasi.

“Menserea itu bukan niat jahat Pak. Menserea itu sikap batin, sikap batin yang belum punya kehendak apapun,” kata Bob Hasan.

Ia mencontohkan suatu tindakan belum tentu menunjukkan adanya kehendak jahat sebagaimana dipahami dalam pendekatan hukum pidana lama.

“Jadi, saya ambil botol ini belum tentu saya harus minum Pak. Boleh jadi saya hanya memindahkan,” jelasnya.

Penghitungan Kerugian Negara Diminta Tidak Disalahgunakan

Bob Hasan menegaskan paradigma hukum pidana kolonial yang memudahkan kriminalisasi harus ditinggalkan setelah lahirnya KUHP nasional yang baru.

“Maka perbuatan itu dilakukan, ya itu kolonialis Pak. Zaman Belanda dulu bisa orang dikriminalisasi dengan mudah,” ungkapnya.

Ia juga mengingatkan agar penghitungan kerugian negara dalam perkara korupsi tidak dijadikan instrumen kriminalisasi dan tetap mengedepankan prinsip due process of law.

“Dan ini kita harapkan dengan penghitung kerugian negara ini jangan sampai juga menjadi alat rezim kriminalisasi,” tegasnya.

Selain itu, Bob Hasan mempertanyakan kekuatan hukum surat edaran internal lembaga penegak hukum yang dinilai tidak dapat mengikat seluruh masyarakat.

“Surat edaran tidak bisa berlaku bagi internal, kalau legal structure-nya Kejaksaan Agung ini berlaku enggak kepada seluruh rakyat Indonesia,” tandasnya.

Penulis :
Ahmad Yusuf