HOME  ⁄  Nasional

Kemenimipas Perketat Pengawasan WNA untuk Cegah Praktik Judi Online di Indonesia

Oleh Ahmad Yusuf
SHARE   :

Kemenimipas Perketat Pengawasan WNA untuk Cegah Praktik Judi Online di Indonesia
Foto: (Sumber : Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto saat jumpa pers di kawasan Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Selasa (19/5/2026). (ANTARA/Walda Marison).)

Pantau - Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto memastikan kementeriannya akan meningkatkan pengawasan terhadap warga negara asing (WNA) guna mencegah praktik judi online (judol) di Indonesia setelah Bareskrim Polri menangkap 320 WNA yang diduga menjadi operator perjudian daring internasional.

Agus mengatakan pengawasan akan diperketat di sejumlah lokasi yang dicurigai menjadi tempat operasional judi online.

"Ini saya sudah sampaikan kepada Pak Dirjen untuk meningkatkan pengawasan di seluruh tempat-tempat yang mungkin dijadikan lokasi untuk menyelenggarakan kegiatan yang sama," kata Agus Andrianto saat ditemui di kawasan Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Selasa (19/5/2026).

Kerja Sama dengan Polri Diperkuat

Menurut Agus, pihaknya mengalami kesulitan mendeteksi WNA bermasalah karena sebagian besar masuk ke Indonesia menggunakan fasilitas bebas visa kunjungan.

Untuk mengatasi hal tersebut, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan akan memperkuat koordinasi dengan Polri dalam memantau aktivitas dan tempat tinggal WNA yang dianggap mencurigakan.

Langkah itu dilakukan sebagai upaya mencegah penyalahgunaan izin tinggal oleh warga asing yang terlibat aktivitas ilegal di Indonesia.

Sebelumnya, Bareskrim Polri mengungkap praktik perjudian daring jaringan internasional di wilayah Jakarta Barat.

Dalam operasi tersebut, aparat mengamankan 320 WNA dari berbagai negara yang diduga terlibat sebagai operator judi online.

Polisi Dalami Pelanggaran Keimigrasian

Pengungkapan kasus tersebut menjadi bagian dari upaya aparat penegak hukum dalam memberantas perjudian daring lintas negara yang dinilai semakin kompleks dan memanfaatkan teknologi digital.

Selain proses pidana, aparat kepolisian juga mendalami kemungkinan adanya pelanggaran izin tinggal dan penyalahgunaan dokumen keimigrasian oleh para WNA yang diamankan.

Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan sebelumnya juga telah meningkatkan kewaspadaan terhadap jaringan judi online dan praktik scamming yang melibatkan warga negara asing.

Penulis :
Ahmad Yusuf