HOME  ⁄  Nasional

Pakar Hukum Tegaskan Putusan MK Soal Audit Kerugian Negara oleh BPK Berlaku untuk Semua

Oleh Ahmad Yusuf
SHARE   :

Pakar Hukum Tegaskan Putusan MK Soal Audit Kerugian Negara oleh BPK Berlaku untuk Semua
Foto: (Sumber : Pakar hukum tata negara dari Universitas Muslim Indonesia Fahri Bachmid. ANTARA/Dokumentasi Pribadi.)

Pantau - Pakar hukum tata negara dari Universitas Muslim Indonesia Fahri Bachmid menegaskan putusan Mahkamah Konstitusi terkait kewenangan audit kerugian negara yang hanya dapat dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan atau BPK bersifat mengikat dan berlaku terhadap semua pihak.

Fahri menyebut putusan Mahkamah Konstitusi dalam perkara Nomor 28/PUU-XXIV/2026 memiliki daya erga omnes atau berlaku secara umum sebagai preseden hukum yang wajib dipatuhi.

"Putusan MK bersifat final, mengikat, dan menjadi parameter serta rujukan yuridis dan normatif mutlak dalam bingkai kaidah tata negara serta relasi hukum kelembagaan negara," kata Fahri dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (19/5).

Putusan MK Disebut Jadi Tafsir Final Konstitusi

Fahri menjelaskan Mahkamah Konstitusi memiliki kewenangan sebagai the sole interpreter of the constitution atau penafsir tunggal konstitusi sehingga seluruh putusannya wajib dijadikan acuan hukum.

Ia menilai Putusan MK Nomor 31/PUU-X/2012 telah diperbarui melalui putusan terbaru sehingga berlaku prinsip lex posterior derogat legi priori yang mengesampingkan aturan lama dengan aturan baru.

Menurut Fahri, Surat Edaran Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor B-1391/F/Fjp/04/2026 tidak memiliki kekuatan sebagai produk hukum yang mengikat.

SE tersebut dinilai masih membuka ruang bagi lembaga selain BPK untuk menghitung kerugian negara.

“SE atau circular letter products yang dikeluarkan oleh Jampidsus tersebut lebih bercorak pendapat yang tidak otoritatif dan tanpa wewenang,” ujarnya.

BPK Disebut Satu-satunya Lembaga Berwenang

Fahri menegaskan Putusan MK Nomor 28/PUU-XXIV/2026 yang dibacakan pada 9 Februari 2026 telah memperjelas bahwa BPK merupakan satu-satunya lembaga yang memiliki kewenangan konstitusional menghitung kerugian negara.

"MK membuat tafsir konstitusional tersebut sekaligus memberikan kejelasan normatif atas beragam penafsiran yang berkembang di kalangan penegak hukum atas polemik kewenangan perhitungan kerugian negara agar tidak ada lagi ruang penafsiran baru yang dapat dibuat secara subjektif," tuturnya.

Ia menambahkan tidak boleh ada lembaga lain yang membuat tafsir hukum bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi.

“Lembaga mana pun tidak boleh lagi membuat tafsir yuridis dengan metode argumentum a contrario, yaitu penalaran hukum atau interpretasi dengan membuat kesimpulan berlawanan dengan putusan MK,” kata Fahri.

Penulis :
Ahmad Yusuf