HOME  ⁄  Nasional

PLN Watch Minta Penertiban Perusahaan Internet yang Gunakan Tiang Listrik Tanpa Izin

Oleh Aditya Yohan
SHARE   :

PLN Watch Minta Penertiban Perusahaan Internet yang Gunakan Tiang Listrik Tanpa Izin
Foto: (Sumber : Ilustrasi tiang listrik di Jalan Cililitan, Kramat Jati, Jakarta Timur, Kamis (2/4/2026). (ANTARA/Siti Nurhaliza).)

Pantau - PLN Watch meminta pemerintah dan aparat penegak hukum menindak tegas perusahaan penyedia layanan internet yang memasang kabel dan perangkat jaringan di tiang listrik milik PLN tanpa izin resmi.

Ketua Umum PLN Watch KRT Tohom Purba menegaskan tiang listrik merupakan aset strategis negara yang penggunaannya wajib melalui izin resmi dan memenuhi kewajiban administrasi serta finansial.

“Tiang listrik adalah aset strategis milik negara. Setiap pemanfaatan untuk kepentingan bisnis wajib memiliki izin dan memenuhi kewajiban administrasi serta finansial,” ujar Tohom dalam keterangannya di Jakarta, Selasa.

Ia mengatakan penggunaan tanpa izin dapat merugikan negara karena menghilangkan potensi pendapatan sekaligus mempertaruhkan kewibawaan hukum.

Praktik Ilegal Disebut Terjadi di Banyak Daerah

Tohom menyebut praktik pemasangan kabel internet ilegal di tiang listrik telah terjadi di sejumlah daerah dan memicu keresahan masyarakat.

Kasus serupa, kata dia, ditemukan di Karangjeruk, Rembang, Panyabungan, Pandeglang, Tanjungpinang, Lampung Selatan, hingga Batam.

Menurut Tohom, maraknya penggunaan tiang listrik tanpa izin menunjukkan adanya celah pengawasan yang harus segera ditutup melalui audit nasional bersama instansi terkait.

“Kalau dibiarkan, akan muncul persepsi bahwa aset negara bisa dimanfaatkan secara bebas tanpa aturan. Ini berbahaya,” katanya.

Ia menilai negara harus hadir memastikan seluruh infrastruktur publik digunakan secara tertib dan memberikan manfaat bagi masyarakat.

Kabel Ilegal Dinilai Membahayakan Keselamatan

Selain menimbulkan kesemrawutan visual, Tohom mengatakan pemasangan kabel tanpa standar teknis jelas juga berisiko memicu gangguan listrik, korsleting, hingga kecelakaan kerja.

Ia menegaskan transformasi digital Indonesia harus dibangun di atas kepatuhan hukum dan persaingan usaha yang sehat.

“Persaingan yang sehat hanya akan terwujud jika seluruh pelaku usaha tunduk pada aturan yang sama. Tidak boleh ada model bisnis yang tumbuh dengan cara menumpang secara ilegal pada fasilitas milik negara,” ungkapnya.

PLN Watch juga mendorong Kementerian Komunikasi dan Digital, BP BUMN, pemerintah daerah, serta aparat penegak hukum melakukan inventarisasi dan penertiban menyeluruh terhadap penggunaan tiang listrik di Indonesia.

“Aset negara harus dilindungi, hukum harus ditegakkan, dan manfaat ekonominya harus kembali kepada masyarakat,” ujar Tohom.

Penulis :
Aditya Yohan