HOME  ⁄  Nasional

Eks Wamenaker Immanuel Ebenezer Dituntut Lima Tahun Penjara dalam Kasus Dugaan Pemerasan Sertifikasi K3

Oleh Leon Weldrick
SHARE   :

Eks Wamenaker Immanuel Ebenezer Dituntut Lima Tahun Penjara dalam Kasus Dugaan Pemerasan Sertifikasi K3
Foto: Terdakwa kasus dugaan pemerasan dalam pengurusan sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di Kementerian Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer bersiap mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin 27/4/2026 (sumber: ANTARA FOTO/Reno Esnir)

Pantau - Eks Wakil Menteri Ketenagakerjaan periode 2024–2025 Immanuel Ebenezer Gerungan atau Noel dituntut lima tahun penjara dalam kasus dugaan pemerasan pengurusan sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat.

Jaksa penuntut umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi meyakini Noel melakukan pemerasan bersama 10 terdakwa lainnya dalam perkara tersebut.

"Kami menuntut agar majelis hakim memutuskan untuk menyatakan terdakwa Noel telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah, melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan kumulatif kesatu alternatif kedua dan dakwaan kedua," kata JPU Dame Maria Silaban dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.

Selain Noel, 10 terdakwa lainnya juga dituntut hukuman penjara dengan rentang hukuman tiga hingga tujuh tahun penjara.

Noel bersama para terdakwa lainnya juga dituntut membayar denda masing-masing sebesar Rp250 juta subsider 90 hari penjara.

Jaksa turut menuntut Noel membayar uang pengganti sebesar Rp4,43 miliar.

Jumlah tersebut dikurangi uang Rp3 miliar yang telah disetorkan ke rekening penampungan KPK sehingga sisa uang pengganti yang harus dibayar sebesar Rp1,43 miliar subsider dua tahun penjara.

Jaksa Sebut Noel Terima Gratifikasi dan Keuntungan Pemerasan

Dalam perkara tersebut, Noel didakwa melakukan pemerasan terhadap pemohon sertifikasi atau lisensi K3 senilai Rp6,52 miliar dan menerima gratifikasi selama menjabat Wakil Menteri Ketenagakerjaan.

Jaksa menyebut Noel diduga memperoleh keuntungan sebesar Rp70 juta dari praktik pemerasan tersebut.

Selain pemerasan, Noel juga diduga menerima gratifikasi berupa uang Rp3,36 miliar dan satu unit motor Ducati Scrambler warna biru dongker dari ASN Kementerian Ketenagakerjaan dan pihak swasta lainnya selama menjabat Wamenaker.

Jaksa meyakini Noel dan para terdakwa melanggar Pasal 12 huruf b dan Pasal 12 B juncto Pasal 18 Undang-Undang Tipikor serta ketentuan dalam KUHP Nasional.

Sejumlah Terdakwa Lain Dituntut Bayar Uang Pengganti

Pemerasan diduga dilakukan bersama 10 terdakwa lainnya, yakni Temurila, Miki Mahfud, Fahrurozi, Hery Sutanto, Subhan, Gerry Aditya Herwanto Putra, Irvian Bobby Mahendro Putro, Sekarsari Kartika Putri, Anitasari Kusumawati, dan Supriadi.

Terdakwa lain juga dituntut membayar uang pengganti dengan nilai berbeda-beda.

Irvian Bobby Mahendro Putro dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp60,32 miliar.

Sekarsari Kartika Putri juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp42,67 miliar.

Para pemohon sertifikasi K3 yang diduga menjadi korban pemerasan antara lain Fanny Fania Octapiani, Fransisca Xaveriana, Grhadini Lukitasari Tasya, Intan Fitria Permatasari, hingga Sri Enggarwati.

Hal yang memberatkan Noel adalah tidak mendukung program pemerintah dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih dari korupsi, kolusi, dan nepotisme atau KKN.

Sementara hal yang meringankan antara lain Noel mengakui perbuatannya, mengembalikan sebagian uang hasil korupsi, belum pernah dihukum, memiliki tanggungan keluarga, dan bersikap sopan selama persidangan.

Penulis :
Leon Weldrick