HOME  ⁄  Nasional

Havas Usulkan Lima Prinsip Kebebasan Navigasi Bertanggung Jawab untuk Menjaga Relevansi Hukum Laut

Oleh Arian Mesa
SHARE   :

Havas Usulkan Lima Prinsip Kebebasan Navigasi Bertanggung Jawab untuk Menjaga Relevansi Hukum Laut
Foto: Wakil Menteri Luar Negeri RI Arif Havas Oegroseno menyampaikan pernyataannya dalam simposium terkait penegakan UNCLOS di masa kini di Kedutaan Besar Belanda di Jakarta, Senin 18/5/2026 (sumber: ANTARA/Nabil Ihsan)

Pantau - Wakil Menteri Luar Negeri RI Arif Havas Oegroseno mengusulkan lima prinsip “kebebasan navigasi bertanggung jawab” atau Responsible Freedom of Navigation dalam simposium terkait penegakan UNCLOS di Kedutaan Besar Belanda di Jakarta.

Usulan tersebut disampaikan untuk memastikan hukum laut internasional tetap relevan menghadapi berbagai isu kontemporer yang berkembang di kawasan maritim global.

Havas menyebut kebebasan navigasi saat ini semakin berkaitan dengan rivalitas kemaritiman dan kepentingan keamanan pesisir sehingga membutuhkan pendekatan yang lebih seimbang.

Lima Prinsip Kebebasan Navigasi

Havas menjelaskan poin pertama dalam usulan tersebut adalah mempertahankan kebebasan navigasi berdasarkan prinsip niat baik dan tujuan damai sesuai Piagam PBB.

“Mempertahankan kebebasan navigasi di bawah prinsip niat baik dan memastikan kebebasan maritim sepenuhnya konsisten dengan tujuan damai berdasarkan Piagam PBB,” ungkapnya.

Ia menegaskan kebebasan navigasi tidak boleh dijadikan alasan untuk tindakan intimidasi, pengumpulan data intelijen, maupun unjuk kekuatan di laut.

Prinsip kedua yang diusulkan adalah pengakuan terhadap hak negara kelautan dan negara pesisir dalam menjalankan kepentingan keamanan.

Menurut Havas, pelaksanaan kepentingan keamanan tersebut tetap harus menghormati hak dan kepentingan pihak lain atau due regard.

Ia menilai prinsip kebebasan navigasi saat ini perlu mengakomodasi kekhawatiran negara kepulauan dan pesisir terkait kerentanan serta keamanan laut.

Poin ketiga dalam usulan tersebut adalah perlindungan lingkungan kelautan karena pelayaran komersial modern dinilai semakin berdampak terhadap kehidupan laut.

Dorong Diskusi Hukum Laut Internasional

Havas juga mengusulkan pemberian hak kepada negara maritim dan pesisir untuk menerapkan langkah pertahanan maritim sementara dan proporsional sesuai hukum internasional sebagai poin keempat.

Poin kelima adalah penyelesaian berbagai persoalan navigasi laut melalui mekanisme hukum internasional yang diakui.

Havas mengakui lima prinsip tersebut masih terbuka untuk dibahas dan diperdebatkan oleh berbagai pihak.

Pembahasan tersebut diharapkan melibatkan ahli hukum internasional, ahli hukum kelautan, serta kelompok pemerhati isu maritim.

“Konsep ini tak sepenuhnya baru, jadi saya berharap agar poin-poin ini menjadi bahan diskusi di sini maupun lebih jauh lagi,” ujarnya.

Penulis :
Arian Mesa