HOME  ⁄  Nasional

Menteri Hukum Buka Jalur Afirmasi bagi 200 Pelajar Papua Masuk Sekolah Kedinasan Tahun 2026

Oleh Leon Weldrick
SHARE   :

Menteri Hukum Buka Jalur Afirmasi bagi 200 Pelajar Papua Masuk Sekolah Kedinasan Tahun 2026
Foto: Menteri Hukum RI Supratman Andi Agtas saat memberikan sambutan pada peresmian Posbankum di Kota Sorong, Senin 18/5/2026 (sumber: ANTARA/Yuvensius Lasa Banafanu)

Pantau - Menteri Hukum Supratman Andi Agtas membuka peluang bagi 200 pelajar asal Papua untuk masuk sekolah kedinasan di lingkungan Kementerian Hukum melalui jalur afirmasi pada tahun 2026.

Kebijakan tersebut disebut sebagai bagian dari implementasi Undang-Undang Otonomi Khusus Papua untuk memperkuat pemberdayaan Orang Asli Papua dalam bidang pendidikan dan kesempatan kerja di pemerintahan.

Pernyataan itu disampaikan Supratman usai meresmikan Pos Bantuan Hukum di Kota Sorong, Senin 18 Mei 2026.

Program Afirmasi untuk Orang Asli Papua

Supratman menegaskan pemerintah memberikan perhatian khusus kepada masyarakat Papua dalam proses pengembangan sumber daya manusia di lingkungan Kementerian Hukum.

"Papua itu jelas dalam Undang-Undang Otsus bagaimana melakukan pemberdayaan kepada orang asli Papua. Karena itu, kami di Kementerian Hukum juga memberi perhatian khusus kepada teman-teman di Papua," ungkapnya.

Ia mengatakan keberadaan putra-putri Papua di lingkungan Kementerian Hukum harus diperkuat, termasuk dalam pengisian jabatan strategis di daerah.

"Orang-orang Papua harus ada di situ. Bahkan, kepala kantor wilayah juga orang Papua," katanya.

Saat ini Kementerian Hukum masih memiliki dua kantor wilayah yang mencakup Provinsi Papua dan Papua Barat.

Ke depan, Kementerian Hukum berencana memperluas jumlah kantor wilayah menjadi enam mengikuti pemekaran provinsi di Tanah Papua.

Kuota Dibagi untuk Enam Provinsi Papua

Supratman memastikan kuota penerimaan sekolah kedinasan akan dibagi secara merata di enam provinsi di Papua.

"Tahun ini kami menerima 200 calon mahasiswa di Kementerian Hukum. Nanti dibagi untuk Papua Barat, Papua Barat Daya, dan Provinsi Papua lainnya," ujarnya.

Menteri Hukum juga meminta mahasiswa Papua tetap melanjutkan pendidikan kuliah mereka sambil menunggu proses penerimaan sekolah kedinasan berlangsung.

Menurutnya, mahasiswa yang sudah menjalani beberapa semester akan mengalami kerugian jika berhenti kuliah di tengah jalan.

"Saya janji tetap bisa diterima menjadi pegawai negeri sipil di Kementerian Hukum. Tapi, kalau mau langsung melalui pendidikan kedinasan juga bisa," kata Supratman.

Penulis :
Leon Weldrick