HOME  ⁄  Nasional

Menteri Hukum Resmikan 2.025 Pos Bantuan Hukum di Papua Barat dan Papua Barat Daya

Oleh Leon Weldrick
SHARE   :

Menteri Hukum Resmikan 2.025 Pos Bantuan Hukum di Papua Barat dan Papua Barat Daya
Foto: Menteri Hukum RI Supratman Andi Agtas didampingi Gubernur Papua Barat Daya Elisa Kambu dan Wakil Gubernur Papua Barat Mohamad Lakotani bersama para wali kota dan bupati meresmikan posbankum di Kota Sorong, Senin 18/5/2026 (sumber: ANTARA/Yuvensius Lasa Banafanu)

Pantau - Menteri Hukum Supratman Andi Agtas meresmikan sebanyak 2.025 pos bantuan hukum atau posbankum kampung dan kelurahan di Provinsi Papua Barat dan Papua Barat Daya untuk memperluas akses keadilan bagi masyarakat, terutama warga kurang mampu, di Kota Sorong, Senin, 18 Mei 2026.

Peresmian tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah memperkuat layanan bantuan hukum berbasis masyarakat serta penyelesaian sengketa melalui pendekatan hukum adat di Tanah Papua.

Sebanyak 1.055 posbankum berada di wilayah Papua Barat Daya, sementara 970 posbankum lainnya tersebar di Papua Barat.

Menurut Supratman, posbankum akan berfungsi sebagai sarana konsultasi hukum dan tempat rujukan bagi masyarakat yang membutuhkan pendampingan hukum.

Posbankum juga diprioritaskan membantu warga kurang mampu yang harus menjalani proses hukum di pengadilan.

Penguatan Hukum Adat dan Keadilan Restoratif

Supratman mengatakan pembentukan posbankum sejalan dengan penguatan mekanisme penyelesaian sengketa berbasis masyarakat dan hukum adat di Papua.

"Di Papua sebenarnya sudah ada kearifan lokal dalam menyelesaikan sengketa, baik di lingkungan masyarakat adat maupun antarkomunitas adat. Mekanisme hukum adat itu tetap diakui dan dapat menjadi solusi penyelesaian konflik," ungkapnya.

Pemerintah saat ini juga mengedepankan pendekatan keadilan restoratif dalam penyelesaian persoalan hukum.

Pendekatan tersebut mengutamakan penyelesaian damai dan musyawarah di tengah masyarakat.

Pemerintah Daerah Diminta Mendukung Posbankum

Saat ini terdapat enam lembaga bantuan hukum di Papua Barat dan Papua Barat Daya yang telah mendapat dukungan pemerintah.

Lembaga bantuan hukum tersebut memberikan layanan bantuan hukum gratis kepada masyarakat tidak mampu.

Supratman meminta pemerintah daerah ikut mendukung penyediaan dan penguatan lembaga bantuan hukum agar pelayanan hukum semakin luas menjangkau masyarakat.

"Saya memohon kepada gubernur dan wakil gubernur agar pemerintah daerah ikut serta dalam proses penyediaan lembaga bantuan hukum sehingga semakin banyak masyarakat yang bisa mendapatkan pendampingan," katanya.

Kementerian Hukum juga akan terus mendorong dukungan anggaran melalui APBN dan APBD untuk memastikan operasional posbankum berjalan berkelanjutan.

Supratman menyatakan dirinya akan bertemu Menteri Bappenas pada Jumat, 22 Mei 2026 untuk membahas dukungan bantuan pelayanan umum dan penguatan posbankum.

"Program ini baru dimulai pada 2025 dan akan terus berlanjut," ujarnya.

Penulis :
Leon Weldrick