HOME  ⁄  Nasional

Pengamat UB Usulkan RUU Pemilu Perjelas Aturan Kampanye Digital dan Transparansi AI

Oleh Leon Weldrick
SHARE   :

Pengamat UB Usulkan RUU Pemilu Perjelas Aturan Kampanye Digital dan Transparansi AI
Foto: Ilustrasi - Petugas merapikan bilik suara Pilkada 2024 di gudang logistik KPU Kota Serang, Banten, Jumat 17/1/2025 (sumber: ANTARA FOTO/Angga Budhiyanto)

Pantau - Pengamat komunikasi politik Universitas Brawijaya, Verdy Firmantoro, mengusulkan agar Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Pemilu memperjelas aturan kampanye digital di tengah meningkatnya pengaruh media sosial dalam kontestasi politik modern.

Verdy menilai media sosial kini menjadi medan utama pertarungan narasi politik sehingga regulasi pemilu harus menyesuaikan perkembangan teknologi digital.

Ia mengingatkan bahwa tanpa aturan yang jelas, kampanye digital berpotensi memunculkan manipulasi informasi melalui teknologi kecerdasan buatan atau artificial intelligence (AI) dan aktivitas buzzer.

“Regulasi kampanye digital harus diperjelas dan diperkuat karena pemilu ke depan sangat ditentukan narasi di media sosial,” ungkap Verdy.

Dorong Transparansi Kampanye Digital

Verdy mengusulkan pemerintah mengatur penggunaan data publik dalam kampanye digital guna mencegah penyalahgunaan informasi masyarakat.

Ia juga meminta adanya aturan terkait pendanaan kampanye serta transparansi iklan politik digital agar kompetisi politik berlangsung lebih adil.

Selain itu, pemerintah dinilai perlu menyusun pola mitigasi disinformasi yang berpotensi memengaruhi kualitas demokrasi.

Menurut Verdy, langkah tersebut dapat meningkatkan relasi komunikasi antara negara, partai politik, kandidat, media, dan publik dalam proses demokrasi.

Soroti Ketimpangan Kekuatan Modal dan Algoritma

Verdy menilai kompetisi politik saat ini sering tidak seimbang akibat faktor modal, dominasi media, dan kekuatan algoritma digital.

Ia menyebut kandidat dengan sumber daya besar lebih mudah menguasai ruang percakapan publik di media sosial dibandingkan kandidat lain.

“Kandidat dengan sumber daya besar jauh lebih mudah menguasai ruang percakapan publik, maka regulasi pembiayaan kampanye, akses media, dan transparansi komunikasi politik menjadi sangat penting agar demokrasi lebih fair,” katanya.

Verdy berharap revisi RUU Pemilu tidak hanya membahas persoalan teknis elektoral semata.

“Pemilu tidak boleh hanya menjadi prosedur lima tahunan, tetapi membangun legitimasi demokrasi,” ujarnya.

Saat ini DPR RI melalui Komisi II masih menunggu persetujuan pimpinan DPR untuk membentuk Panitia Kerja RUU Pemilu.

DPR RI juga telah menjadwalkan Rapat Dengar Pendapat Umum dengan melibatkan akademisi dan lembaga kajian demokrasi pada Masa Sidang V Tahun Persidangan 2025–2026.

Penulis :
Leon Weldrick