HOME  ⁄  Nasional

Pemerintah Kaji Kewajiban Registrasi Akun Media Sosial dengan Nomor Telepon untuk Perkuat Ruang Digital

Oleh Arian Mesa
SHARE   :

Pemerintah Kaji Kewajiban Registrasi Akun Media Sosial dengan Nomor Telepon untuk Perkuat Ruang Digital
Foto: Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid bersama Wakil Menteri Komdigi Angga Raka Prabowo bersiap mengikuti rapat kerja terkait Agreement on Reciprocal Trade (ART) dan langkah strategis penanganan media sosial dengan Komisi I DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin 18/5/2026 (sumber: ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha)

Pantau - Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) sedang mengkaji rencana kewajiban registrasi akun media sosial menggunakan nomor telepon seluler sebagai upaya memperkuat identitas pengguna dan menjaga ketahanan nasional di ruang digital.

Rencana tersebut disampaikan Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid dalam rapat kerja bersama Komisi I DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin 18 Mei 2026.

Meutya mengatakan kebijakan tersebut masih berada dalam tahap konsultasi publik sebelum diterapkan secara resmi.

"Ini yang sedang kita godok dengan konsultasi publik tentunya agar bagaimana orang ketika masuk ke sosial media wajib menaruh nomor teleponnya sehingga identitasnya jelas," ungkap Meutya.

Saat ini, penggunaan nomor telepon dalam pembuatan akun media sosial masih bersifat opsional di sejumlah platform digital.

Pemerintah menilai pencantuman nomor telepon dapat membuat identitas pengguna media sosial lebih jelas serta meningkatkan tanggung jawab terhadap konten yang diunggah.

"Mereka menjadi akuntabel atau bertanggung jawab terhadap tulisan-tulisan yang ditayangkan," ujar Meutya.

Penguatan Identitas Digital dan Pengawasan Platform

Selain mewajibkan nomor telepon, Kemkomdigi juga akan memperkuat identitas digital yang telah terverifikasi melalui Penyelenggara Sertifikasi Elektronik (PSrE).

Langkah tersebut menjadi bagian dari strategi pemerintah menghadapi ancaman misinformasi, disinformasi, hingga penyalahgunaan teknologi deepfake.

Kemkomdigi disebut aktif melakukan patroli siber untuk menindak konten disinformasi dan ujaran kebencian melalui koordinasi dengan berbagai kementerian dan lembaga terkait.

Pemerintah juga memperketat pengawasan terhadap platform digital dan media sosial dengan meminta laporan transparansi serta penjelasan sistem moderasi konten yang dimiliki masing-masing platform.

Menurut Meutya, tingkat kepatuhan platform digital terhadap permintaan moderasi konten dari pemerintah masih rendah, yakni sekitar 20 persen.

Pemerintah turut melakukan pemeriksaan dan investigasi langsung terhadap sejumlah platform digital.

Salah satu platform yang diperiksa adalah Meta terkait penanganan hoaks kesehatan dan kepatuhan terhadap aturan perlindungan anak PP Tunas.

Pemerintah Pertimbangkan Kantor Perwakilan Platform di Indonesia

Kemkomdigi juga mempertimbangkan aturan yang mewajibkan platform digital memiliki kantor perwakilan di Indonesia.

Aturan tersebut dinilai dapat mempercepat koordinasi pemerintah dengan platform terkait perlindungan ruang digital nasional.

Meutya menegaskan upaya menjaga ketahanan nasional di media sosial tidak hanya dilakukan melalui aktivitas di ruang digital.

"Kita meyakini bahwa hal-hal untuk menjaga ketahanan nasional di sosial media tidak berarti seluruh kegiatannya harus di media sosial. Tapi, pertemuan-pertemuan fisik dengan masyarakat, diskusi, sosialisasi, edukasi, itu menjadi peran yang juga amat penting," kata Meutya.

Penulis :
Arian Mesa