HOME  ⁄  Teknologi & Sains

Menkomdigi Pastikan Tidak Ada Transfer Data Penduduk Indonesia ke Amerika Serikat

Oleh Ahmad Yusuf
SHARE   :

Menkomdigi Pastikan Tidak Ada Transfer Data Penduduk Indonesia ke Amerika Serikat
Foto: (Sumber: Arsip Foto - Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid. ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/YU.)

Pantau - Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menegaskan perjanjian perdagangan resiprokal antara Indonesia dan Amerika Serikat tidak mencakup transfer data kependudukan Indonesia kepada pemerintah Amerika Serikat.

"Perlu kami tegaskan, bahwa ada transfer atau ini mengatur transfer data-data kependudukan oleh Pemerintah RI kepada Pemerintah Amerika Serikat itu sama sekali tidak betul," kata Meutya Hafid dalam rapat kerja bersama Komisi I DPR RI di kompleks parlemen, Jakarta, Senin.

Perjanjian Hanya Atur Tata Kelola Data Digital

Meutya menjelaskan perjanjian Agreement on Reciprocal Trade atau ART hanya mengatur tata kelola aliran data yang berkaitan dengan perdagangan digital dan aktivitas ekosistem digital.

"Penting untuk disampaikan bahwa lingkup pada article 3.2 secara spesifik mengatur tata kelola aliran data untuk aktivitas ekosistem digital atau digital trade," ujarnya.

Menurut dia, kesepakatan tersebut meminta Indonesia memberikan kepastian mengenai transfer data pribadi ke Amerika Serikat dengan pengakuan bahwa negara tersebut memiliki standar perlindungan data yang setara.

Namun, proses transfer data tetap wajib mematuhi Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi atau UU PDP yang berlaku di Indonesia.

Transfer Data Tetap Mengacu UU PDP

Meutya menegaskan penilaian terkait kesetaraan perlindungan data akan dilakukan oleh Lembaga Perlindungan Data Pribadi yang saat ini masih dalam tahap pembentukan.

"Dengan demikian, pengakuan Amerika Serikat sebagai negara dengan perlindungan data yang setara tetap harus melalui prosedur penilaian yang dilakukan dengan prinsip sesuai dengan Undang-Undang PDP dan aturannya," katanya.

Ia menambahkan transfer data pribadi ke luar wilayah Indonesia juga mensyaratkan perlindungan memadai melalui perjanjian kontraktual.

Selain itu, pemilik data wajib memberikan persetujuan secara eksplisit setelah mendapatkan informasi mengenai risiko perpindahan data pribadi tersebut.

Meutya memastikan seluruh mekanisme transfer data tetap berada dalam koridor perlindungan hukum nasional dan tidak melibatkan penyerahan data kependudukan kepada pemerintah asing.

Penulis :
Ahmad Yusuf