
Pantau - Oditur Militer dari Oditurat Militer II-07 Jakarta, Wasinton Marpaung menuntut tiga prajurit TNI dengan hukuman empat hingga 12 tahun penjara dalam kasus dugaan penculikan dan pembunuhan terhadap kepala cabang bank berinisial MIP (37) di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Senin (18/5/2026).
"Berka itan, kami mohon agar para terdakwa kasus dugaan penculikan dan pembunuhan terhadap seorang kepala cabang (Kacab) bank di Jakarta berinisial MIP (37) dijatuhi pidana berikut," ungkap Wasinton Marpaung dalam sidang pembacaan tuntutan.
Terdakwa pertama, Serka Mochamad Nasir dituntut hukuman 12 tahun penjara.
Terdakwa kedua, Kopda Feri Herianto dituntut 10 tahun penjara.
"Sedangkan terdakwa tiga, Serka Frengky Yaru, dituntut hukuman penjara selama empat tahun," ujar Oditur Militer.
Oditur menyebut masa hukuman yang dituntut dikurangi dengan masa tahanan yang telah dijalani para terdakwa.
Motif Kejahatan dan Hal Memberatkan
Dalam persidangan, Oditur Militer menyebut motif tindak pidana tersebut karena para terdakwa ingin mendapatkan uang.
Oditur menilai tindakan para terdakwa melanggar hukum pidana serta mencoreng nama baik institusi TNI dan satuan Kopassus tempat mereka berdinas.
"Perbuatan para terdakwa bertentangan dengan Sapta Marga, sumpah prajurit ke-2, dan 8 Wajib TNI ke-7," kata Wasinton Marpaung.
Menurut Oditur, tindakan para terdakwa juga merusak citra TNI di mata masyarakat.
Perbuatan para terdakwa dinilai menimbulkan penderitaan mendalam bagi keluarga korban.
Istri korban disebut kehilangan suami, sementara anak-anak korban kehilangan sosok ayah akibat tindakan para terdakwa.
Oditur juga menyebut para terdakwa tidak pernah meminta maaf kepada istri maupun keluarga korban selama proses perkara berlangsung.
Selain itu, para terdakwa dinilai lebih mengutamakan uang dibanding menjaga kehormatan sebagai prajurit TNI AD.
Hal Meringankan dan Riwayat Operasi
Meski demikian, Oditur mempertimbangkan sejumlah hal yang meringankan tuntutan terhadap para terdakwa.
Ketiga terdakwa disebut menyesali perbuatannya.
Mereka juga memiliki riwayat penugasan operasi di daerah konflik.
Serka Mochamad Nasir tercatat empat kali bertugas di bawah Satgas Papua.
Kopda Feri Herianto diketahui dua kali menjalankan operasi di Poso dan Papua.
Sementara Serka Frengky Yaru tercatat empat kali bertugas operasi di Papua.
Khusus Serka Frengky Yaru, Oditur mempertimbangkan surat permohonan keringanan hukuman dari Kepala Pembekalan Angkutan Kopassus.
Surat tersebut bernomor B/81/V/2026 tertanggal 12 Mei 2026.
Sidang pembacaan tuntutan dimulai pada Senin, 18 Mei 2026 pukul 14.50 WIB di Pengadilan Militer II-08 Jakarta.
Sidang dipimpin Hakim Ketua Kolonel Chk Fredy Ferdian Isnartanto bersama Hakim Anggota I Kolonel Laut (H) Desman Wijaya dan Hakim Anggota II Letnan Kolonel Chk Arif Rachman.
- Penulis :
- Shila Glorya





