HOME  ⁄  Ekonomi

OJK Kembangkan National Fraud Portal untuk Percepat Penanganan Penipuan Keuangan

Oleh Gerry Eka
SHARE   :

OJK Kembangkan National Fraud Portal untuk Percepat Penanganan Penipuan Keuangan
Foto: (Sumber: Arsip foto - Kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Sumatera Utara di Medan. (ANTARA/M. Sahbainy Nasution).)

Pantau - Otoritas Jasa Keuangan atau OJK tengah mengembangkan National Fraud Portal di Indonesia Anti-Scam Center atau IASC sebagai sistem terintegrasi untuk menangani kasus penipuan secara lebih cepat dan terkoordinasi.

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK Dicky Kartikoyono mengatakan platform tersebut akan memfasilitasi pengumpulan laporan dan pertukaran informasi.

National Fraud Portal juga dirancang untuk mendukung proses penelusuran transaksi yang terindikasi fraud atau penipuan.

Menurut Dicky, tujuan utama pengembangan sistem tersebut adalah meningkatkan efektivitas penanganan penipuan dan mempercepat proses identifikasi serta tindak lanjut kasus.

“OJK ingin memperkuat sinergi antar pihak dalam melindungi masyarakat dari kerugian akibat aktivitas keuangan ilegal,” ungkap Dicky Kartikoyono.

Saat ini, OJK masih melakukan koordinasi dengan berbagai pemangku kepentingan terkait pengembangan platform tersebut.

Proses pengembangan mencakup penyelarasan tata kelola, kesiapan operasional, dan integrasi data agar sistem dapat berjalan efektif.

OJK Catat Ribuan Pengaduan Entitas Ilegal

OJK melalui IASC juga terus memperkuat kolaborasi dengan berbagai industri, termasuk sektor telekomunikasi, untuk mengoptimalkan penanganan pengaduan masyarakat.

Sejak awal tahun hingga 29 April 2026, OJK menerima 14.232 pengaduan terkait entitas ilegal.

Dari jumlah tersebut, pengaduan terbanyak berasal dari kasus pinjaman online ilegal sebanyak 11.753 laporan.

Selain itu, terdapat 2.379 pengaduan terkait investasi ilegal dan 100 pengaduan terkait gadai ilegal.

Satgas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal atau Satgas PASTI telah menemukan dan menghentikan 951 entitas pinjaman online ilegal.

Satgas PASTI juga menghentikan tiga penawaran investasi ilegal di sejumlah situs dan aplikasi.

IASC Blokir Dana Korban hingga Rp614,3 Miliar

Sejak mulai beroperasi pada 22 November 2024 hingga 29 April 2026, IASC menerima 548.093 laporan.

Sebanyak 268.989 laporan disampaikan korban melalui bank dan penyedia sistem pembayaran sebelum dimasukkan ke sistem IASC.

Sementara itu, 279.104 laporan lainnya langsung dilaporkan korban ke sistem IASC.

Jumlah rekening yang dilaporkan mencapai 932.138 rekening.

Dari jumlah tersebut, sebanyak 485.758 rekening telah diblokir.

Total dana korban yang berhasil diblokir mencapai Rp614,3 miliar.

IASC juga menemukan 106.477 nomor telepon yang dilaporkan korban penipuan.

Selain itu, IASC berhasil mengembalikan dana korban sebesar Rp169,3 miliar dari rekening di 19 bank yang digunakan pelaku penipuan.

Penulis :
Gerry Eka