HOME  ⁄  Ekonomi

Peningkatan Basis PPN Dorong Stabilitas Penerimaan APBN di Tengah Keterbatasan Fiskal Indonesia

Oleh Arian Mesa
SHARE   :

Peningkatan Basis PPN Dorong Stabilitas Penerimaan APBN di Tengah Keterbatasan Fiskal Indonesia
Foto: Ilustrasi - Pegawai melayani wajib pajak yang akan melakukan pembuatan e-Faktur di Kantor Direktorat Jenderal Pajak Wilayah Sumatera Utara I, Medan, Sumut, Senin (17/2/2025). (sumber : ANTARA FOTO/Yudi Manar)

Pantau - Penerimaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) tercatat semakin dominan dan stabil dalam menopang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Indonesia dibanding Pajak Penghasilan (PPh) yang lebih rentan terhadap siklus ekonomi dan fluktuasi laba dunia usaha.

Kondisi ini terjadi di Indonesia dalam satu dekade terakhir ketika pemerintah menghadapi tekanan ekonomi global, kebutuhan belanja negara yang meningkat, serta ruang fiskal yang semakin terbatas.

Saat pertumbuhan ekonomi melambat, penerimaan PPh cenderung tertekan, sementara PPN tetap bertahan karena berbasis konsumsi masyarakat yang relatif stabil.

Kinerja dan Efisiensi PPN di Indonesia

Efektivitas PPN di Indonesia menunjukkan perbaikan yang diukur melalui C-efficiency ratio yang meningkat dari sekitar 42 persen pada masa pandemi menjadi mendekati 55 persen pada tahun 2025.

Rasio VAT Revenue Ratio (VRR) juga naik dari sekitar 0,44 menjadi 0,58, namun masih tertinggal dibandingkan negara seperti Selandia Baru yang mendekati 0,96 serta Jepang dan Korea Selatan yang berada di atas 0,7.

Hal ini menunjukkan masih besarnya konsumsi domestik yang belum masuk ke dalam basis pengenaan PPN di Indonesia.

Tantangan Basis Pajak dan Threshold PKP

Masalah utama PPN Indonesia bukan pada tarif, melainkan pada sempitnya basis pajak akibat tingginya ambang batas Pengusaha Kena Pajak (PKP).

Kebijakan threshold awalnya bertujuan melindungi usaha kecil, namun dalam praktiknya memunculkan fenomena bunching ketika pelaku usaha menahan omzet agar tidak masuk sistem PPN.

“Perluasan basis pajak lebih realistis dibanding menaikkan tarif,” ungkap Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan.

Fenomena tersebut juga memicu pemecahan usaha dan pelaporan omzet yang tidak optimal sehingga mempersempit basis pajak nasional.

Strategi Reformasi dan Perluasan Basis Pajak

Pemerintah mulai menerapkan strategi perluasan basis secara bertahap atau gradual base broadening dengan memasukkan lebih banyak barang dan jasa ke dalam objek PPN.

Kebijakan ini dilakukan secara selektif dengan tetap mempertimbangkan fasilitas pembebasan atau tidak dipungut untuk menjaga dampak sosial dan ekonomi.

Digitalisasi perpajakan, integrasi data transaksi, serta implementasi sistem Coretax menjadi kunci penguatan administrasi dan peningkatan kepatuhan wajib pajak.

Reformasi ini juga menekankan penyederhanaan administrasi bagi pelaku usaha kecil melalui pelaporan yang lebih sederhana dan skema khusus UMKM agar perluasan basis tidak menimbulkan beban berlebihan.

Sistem PPN yang ideal diarahkan untuk menjangkau basis pajak secara lebih luas, adil, dan berkelanjutan tanpa ketergantungan pada kenaikan tarif yang berisiko menekan konsumsi.

Penulis :
Arian Mesa