HOME  ⁄  Ekonomi

Kementerian PKP Siapkan Skema KPR Subsidi Tenor 40 Tahun untuk Tekan Cicilan Rumah Masyaraka

Oleh Arian Mesa
SHARE   :

Kementerian PKP Siapkan Skema KPR Subsidi Tenor 40 Tahun untuk Tekan Cicilan Rumah Masyaraka
Foto: Direktur Jenderal Perumahan Perkotaan Kementerian PKP Sri Haryati menjawab pertanyaan wartawan di Jakarta, Selasa (26/5/2026). Sri mengatakan skema tenor cicilan KPR subsidi hingga 40 tahun yang bersifat pilihan dapat membantu masyarakat untuk memiliki rumah. (sumber : ANTARA/Aji Cakti)

Pantau -  Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) menyatakan skema tenor KPR subsidi hingga 40 tahun bersifat opsional untuk membantu masyarakat memiliki rumah dengan cicilan lebih ringan di Indonesia.

Kebijakan ini disampaikan pada 26 Mei 2026 dan masih dalam tahap pembahasan bersama BP Tapera serta perbankan.

Direktur Jenderal Perumahan Perkotaan Kementerian PKP, Sri Haryati, menyampaikan bahwa kebijakan tersebut merupakan arahan Presiden dan bertujuan meringankan beban cicilan masyarakat, ia mengungkapkan, "KPR 40 tahun kan itu betul-betul arahan Presiden yang sangat pro-rakyat, begitu kita bikin maka bentuk cicilannya lebih rendah. Jadi masyarakat diberikan opsi, sekali lagi opsi. Jadi opsinya diberikan 40 tahun. Jadi bisa berapa? Bisa 10 tahun, 20 tahun, 30 tahun, 40 tahun, kita buka.".

Skema Opsi Tenor dan Penilaian Bank

Skema tenor KPR subsidi ini tetap bersifat pilihan sehingga masyarakat dapat memilih jangka waktu 10, 20, 30, atau 40 tahun sesuai kemampuan finansial.

Pihak perbankan akan tetap melakukan penilaian kelayakan kredit sebelum menentukan besaran cicilan yang dapat diberikan kepada calon debitur.

Sri Haryati menyebutkan bahwa dengan skema tenor panjang, cicilan dapat ditekan hingga sekitar Rp700 ribu per bulan tergantung kondisi masing-masing pemohon.

Menteri PKP Maruarar Sirait menyatakan pemerintah masih melakukan simulasi dan menyiapkan aturan teknis sebelum kebijakan tersebut diumumkan secara resmi.

Dampak Kebijakan bagi Akses Kepemilikan Rumah

Pemerintah menegaskan bahwa seluruh penyusunan kebijakan melibatkan berbagai pemangku kepentingan seperti masyarakat, pengembang, dan perbankan agar implementasi berjalan efektif.

Skema ini dinilai dapat membuka peluang kepemilikan rumah bagi masyarakat yang sebelumnya kesulitan menjangkau pembiayaan perumahan.

Fleksibilitas pembayaran menjadi fokus utama agar kebijakan KPR subsidi dapat disesuaikan dengan kemampuan ekonomi masyarakat.

Aturan teknis final masih dalam tahap penyempurnaan sebelum diterapkan secara nasional.

Penulis :
Arian Mesa