
Pantau - Pemerintah melalui Rapat Koordinasi Terbatas (Rakortas) yang dipimpin Menteri Koordinator Bidang Perekonomian bersama sejumlah menteri menyepakati penurunan tarif Pajak Penghasilan (PPh) royalti penulis dari 15 persen menjadi 1,5 persen yang bersifat final.
Menteri Ekonomi Kreatif Teuku Riefky Harsya menyatakan kebijakan ini merupakan bentuk dukungan pemerintah terhadap industri kreatif sekaligus respons atas aspirasi para penulis sejak tahun 2017.
Keputusan Rakortas dan Penurunan Tarif PPh Royalti Penulis
Rakortas yang melibatkan lintas kementerian tersebut memutuskan penurunan PPh royalti penulis sebagai upaya penyederhanaan sistem perpajakan yang lebih adil dan berpihak kepada pelaku kreatif di sektor penerbitan.
Kajian Akademik dan Aspirasi Pelaku Industri Kreatif
Kementerian Ekonomi Kreatif melibatkan lembaga kajian perpajakan Universitas Indonesia untuk melakukan analisis skema pajak royalti penulis yang hasilnya telah disampaikan kepada Menteri Koordinator Bidang Perekonomian pada 4 Mei 2026, sementara pemerintah juga telah melakukan rangkaian pertemuan dengan penulis, editor, ilustrator, penerbit, komunitas, dan asosiasi sepanjang 2025 hingga awal 2026.
Implementasi dan Dampak Kebijakan bagi Industri Penerbitan
Pemerintah menyatakan kebijakan ini akan ditindaklanjuti melalui perubahan regulasi oleh Kementerian Keuangan dan direncanakan mulai diterapkan pada semester II tahun 2026 dengan harapan dapat mendorong peningkatan kualitas karya, memperkuat industri penerbitan, serta meningkatkan kepatuhan pajak.
Kebijakan ini juga diharapkan dapat memotivasi penulis dan kreator untuk menghasilkan karya yang lebih berkualitas serta menciptakan ekosistem industri kreatif yang lebih sehat dan kompetitif.
- Penulis :
- Shila Glorya





