
Pantau - Menteri Perdagangan Budi Santoso menyatakan pemerintah terus memperkuat strategi pengendalian impor guna menjaga daya saing industri nasional serta menciptakan perdagangan yang sehat di dalam negeri.
Budi mengatakan penguatan pengendalian impor dilakukan melalui perubahan regulasi impor dengan mempertimbangkan dinamika pasar domestik maupun global.
“Pemerintah terus melakukan perubahan mendasar dalam pengaturan perdagangan luar negeri guna menciptakan tata kelola perdagangan yang lebih sederhana, cepat, transparan, dan terintegrasi,” ungkap Budi.
Pengaturan Impor Diperketat
Budi menjelaskan pengaturan impor saat ini dibagi menjadi tiga kategori utama, yakni barang dilarang impor, barang diatur impornya, dan barang bebas impor.
Menurutnya, pengelompokan tersebut dilakukan untuk memperkuat pengawasan sekaligus memberikan kepastian hukum kepada pelaku usaha.
Pemerintah juga memperketat tata kelola perizinan impor agar semakin transparan dan akuntabel.
Barang impor pada prinsipnya wajib dalam kondisi baru sesuai ketentuan yang berlaku.
Importir juga diwajibkan memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) yang berlaku sebagai Angka Pengenal Importir (API).
Untuk komoditas tertentu, importir wajib memiliki perizinan berusaha di bidang impor serta melengkapi verifikasi teknis dari surveyor independen.
Verifikasi teknis tersebut bertujuan memastikan kesesuaian barang impor dengan ketentuan yang berlaku.
Layanan Perdagangan Berbasis Digital Dipercepat
Kementerian Perdagangan telah menerapkan digitalisasi layanan perdagangan melalui integrasi sistem perizinan dan pengawasan secara elektronik.
Seluruh pelayanan perizinan perdagangan luar negeri kini wajib dilakukan secara daring melalui sistem Single Submission (SSm).
Kemendag juga menerapkan standar pelayanan maksimal lima hari guna memangkas hambatan administratif dan meningkatkan kepastian berusaha.
Langkah tersebut disebut sebagai bagian dari reformasi birokrasi untuk meningkatkan efisiensi perdagangan nasional serta memperkuat iklim investasi dan daya saing perdagangan Indonesia.
Selain itu, Budi turut menyoroti penggunaan instrumen tindakan pengamanan perdagangan atau safeguard untuk melindungi industri nasional.
Indonesia tercatat menjadi negara paling aktif menerapkan safeguard dengan sembilan kasus atau sekitar 25 persen dari total kasus global.
“Hal tersebut menunjukkan Indonesia aktif menggunakan instrumen perdagangan untuk melindungi industri dalam negeri dari lonjakan impor yang dapat mengganggu keberlangsungan industri nasional,” kata Budi.
- Penulis :
- Shila Glorya





