
Pantau - Kementerian Perdagangan (Kemendag) menyatakan penurunan harga patokan ekspor (HPE) dan harga referensi (HR) emas pada periode pertama Juni 2026 dipengaruhi oleh pergeseran minat investor dari emas ke instrumen keuangan yang menawarkan imbal hasil lebih tinggi.
Penurunan tersebut terjadi seiring perubahan preferensi pasar dan dinamika ekonomi global yang memengaruhi pergerakan harga komoditas emas di pasar internasional.
Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag Tommy Andana mengatakan harga emas juga mengalami tekanan akibat aksi ambil untung yang dilakukan pelaku pasar.
“Selama proses pengumpulan data, harga emas terkoreksi sebesar 1,43 persen. Selain dipengaruhi pergeseran preferensi investor ke instrumen berbasis imbal hasil, pasar emas memasuki fase konsolidasi yang mendorong terjadinya aksi ambil untung (profit-taking),” ujarnya.
HPE dan HR Emas Sama-Sama Mengalami Penurunan
Kemendag mencatat HPE emas turun 1,43 persen menjadi 148.396,49 dolar Amerika Serikat per kilogram pada periode 1–14 Juni 2026.
Angka tersebut lebih rendah dibandingkan periode kedua Mei 2026 yang berada di level 150.555,29 dolar AS per kilogram.
Sementara itu, HR emas juga turun menjadi 4.615,65 dolar AS per troy ounce dari sebelumnya 4.682,80 dolar AS per troy ounce.
Tommy menjelaskan bahwa arah kebijakan moneter global dan prospek ekonomi dunia turut memengaruhi pergerakan harga emas internasional.
Penetapan Harga Berdasarkan Data Pasar Global
Ketentuan HPE dan HR emas periode 1–14 Juni 2026 ditetapkan melalui Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 1416 Tahun 2026 tentang Harga Patokan Ekspor dan Harga Referensi atas Produk Pertambangan yang Dikenakan Bea Keluar.
Penetapan tersebut mengacu pada data dan masukan teknis dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) yang mempertimbangkan perkembangan harga di pasar internasional.
Untuk komoditas emas, pemerintah menggunakan referensi harga yang dipublikasikan oleh London Bullion Market Association (LBMA).
Proses penetapan juga dilakukan melalui koordinasi lintas kementerian dan lembaga, termasuk Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kementerian ESDM, Kementerian Keuangan, dan Kementerian Perindustrian.
- Penulis :
- Ahmad Yusuf





