HOME  ⁄  Ekonomi

Menhut Dorong Integrasi Perhutanan Sosial dengan Jaminan Kesehatan dan Ketenagakerjaan

Oleh Aditya Yohan
SHARE   :

Menhut Dorong Integrasi Perhutanan Sosial dengan Jaminan Kesehatan dan Ketenagakerjaan
Foto: (Sumber : Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni. ANTARA/HO-Kemenhut RI.)

Pantau - Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni mendorong integrasi program perhutanan sosial dengan perlindungan pekerja melalui jaminan kesehatan dan ketenagakerjaan bagi masyarakat yang tinggal di sekitar kawasan hutan guna meningkatkan kesejahteraan dan akses layanan dasar.

Jutaan Penerima Perhutanan Sosial Akan Diverifikasi

Raja Juli Antoni mengatakan kolaborasi antara Kementerian Kehutanan, BPJS Kesehatan, BPJS Ketenagakerjaan, Kementerian Sosial, pemerintah daerah, dan berbagai pemangku kepentingan menjadi langkah strategis untuk memperkuat perlindungan sosial masyarakat sekitar hutan.

“Kementerian Kehutanan memandang kolaborasi dengan BPJS Kesehatan, BPJS Ketenagakerjaan, Kementerian Sosial, pemerintah daerah, dan para pemangku kepentingan lainnya sebagai langkah strategis untuk memperkuat ekosistem perlindungan sosial bagi masyarakat sekitar hutan,” ungkap Raja Juli Antoni.

Ia menjelaskan saat ini terdapat sekitar 1,4 juta kepala keluarga penerima akses perhutanan sosial yang akan diverifikasi untuk memastikan kelayakan menerima bantuan jaminan kesehatan.

“Saat ini terdapat sekitar 1,4 juta kepala keluarga (KK) yang mendapat akses perhutanan sosial. Kalau rata-rata 1 KK ada 3 anggota, berarti ada sekitar 4,2 juta orang yang akan diverifikasi di lapangan, dan bagi yang masuk dalam kriteria miskin akan diusulkan menjadi penerima Penerima Bantuan Iuran (PBI) BPJS Kesehatan,” ujarnya.

Menurutnya, langkah tersebut bertujuan memastikan masyarakat sekitar kawasan hutan tidak tertinggal dalam memperoleh layanan kesehatan dan perlindungan sosial.

Kelompok Usaha Perhutanan Sosial Didorong Naik Kelas

Selain perlindungan kesehatan, Kementerian Kehutanan juga akan memperkuat kelembagaan Kelompok Usaha Perhutanan Sosial (KUPS) yang telah berkembang secara ekonomi.

“Dengan kelembagaan yang semakin kuat, mereka juga akan kita dorong untuk mengikuti BPJS Ketenagakerjaan. Jadi, yang rentan kita bantu akses jaminan kesehatan, yang sudah berkembang kita dorong masuk ke perlindungan ketenagakerjaan,” kata Raja Juli Antoni.

Ia menilai penguatan kelembagaan usaha penting agar masyarakat dapat mengelola potensi ekonomi hutan secara produktif dan berkelanjutan.

Menurut Raja Juli Antoni, perhutanan sosial tidak hanya menjadi kebijakan akses kelola kawasan hutan, tetapi juga instrumen pemerataan ekonomi dan perlindungan sosial bagi masyarakat sekitar hutan.

Ia juga menambahkan pembangunan fasilitas kesehatan di kawasan hutan dapat dilakukan melalui mekanisme Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH) dengan dukungan pemerintah daerah.

“Fasilitas kesehatan di kawasan hutan itu dimungkinkan melalui mekanisme PPKH. Untuk kebutuhan seperti ini, usulannya cukup dari gubernur. Artinya, ada ruang kebijakan yang bisa dimanfaatkan untuk menjawab kebutuhan dasar masyarakat sekitar hutan,” tuturnya.

Penulis :
Aditya Yohan