
Pantau - Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Bob Hasan menegaskan proses pengharmonisasian RUU tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan harus tetap berlandaskan pada hakikat pengelolaan hutan untuk kemaslahatan masyarakat.
Pernyataan itu disampaikan Bob Hasan dalam Rapat Pleno Baleg DPR RI mengenai Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi RUU Kehutanan di Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta, Selasa (2/6/2026).
Bob Hasan mengatakan, “Seingat saya, hakikat Undang-Undang Kehutanan adalah bahwa hutan merupakan kekayaan alam yang diberikan oleh Tuhan Yang Maha Esa dan harus memberikan kemaslahatan bagi masyarakat yang hidup di sekitarnya. Itu sebenarnya inti dan hakikat dari Undang-Undang Kehutanan.”
Menurutnya, prinsip dasar dalam Undang-Undang Kehutanan tersebut masih relevan hingga saat ini karena menempatkan hutan sebagai kekayaan alam yang harus memberikan manfaat bagi masyarakat dan lingkungan di sekitarnya.
Harmonisasi Perhatikan Substansi dan Asas Pembentukan Regulasi
Baleg DPR RI akan mengkaji RUU tersebut melalui proses harmonisasi yang mencakup aspek teknis, aspek substansi, dan asas-asas pembentukan peraturan perundang-undangan.
Dari sisi substansi, kajian dilakukan untuk memastikan materi muatan dalam RUU sesuai dengan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Proses harmonisasi juga diarahkan untuk memastikan aturan yang disusun dapat dilaksanakan secara efektif.
Dalam pembahasannya, Baleg akan memperhatikan asas kejelasan tujuan, kesesuaian materi muatan, asas kedayagunaan dan kehasilgunaan, serta keterbukaan.
Bob Hasan menegaskan, “Harmonisasi bukan hanya melihat substansi materi yang diatur, tetapi juga memastikan peraturan tersebut dapat dilaksanakan dan proses pembahasannya dilakukan secara terbuka.”
RUU Masyarakat Adat dan Putusan MK Jadi Perhatian
Bob Hasan menyatakan perubahan terhadap Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 perlu mempertimbangkan perkembangan regulasi lain yang sedang dibahas DPR RI, termasuk RUU tentang Masyarakat Adat.
Menurutnya, keterkaitan antara RUU Kehutanan dan RUU Masyarakat Adat penting untuk memastikan pengelolaan hutan dapat memberikan manfaat berkelanjutan bagi masyarakat yang hidup di sekitar kawasan hutan.
Bob Hasan mengatakan, “Manfaat pengelolaan hutan harus benar-benar dapat dirasakan masyarakat dan memiliki keberlanjutan. Karena itu, penyesuaian dengan pengaturan mengenai masyarakat adat menjadi penting.”
Pengaturan mengenai masyarakat adat diharapkan dapat memperkuat perlindungan terhadap martabat masyarakat adat, menjaga nilai-nilai moral, serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat yang memiliki keterkaitan erat dengan kawasan hutan.
Dalam proses pengharmonisasian RUU Kehutanan, Baleg juga menegaskan pentingnya memperhatikan putusan Mahkamah Konstitusi terkait hutan adat.
Bob Hasan menegaskan, “Putusan Mahkamah Konstitusi telah menegaskan bahwa hutan adat bukan merupakan hutan negara. Oleh karena itu, putusan Mahkamah Konstitusi tersebut harus menjadi salah satu aspek penting yang diperhatikan dalam proses pengharmonisasian RUU ini.”
Keseluruhan proses harmonisasi diarahkan agar pengelolaan hutan dapat memberikan manfaat yang berkelanjutan, adil, serta sesuai dengan perkembangan hukum dan kebutuhan masyarakat, khususnya masyarakat adat dan masyarakat sekitar kawasan hutan.
- Penulis :
- Shila Glorya





