HOME  ⁄  Ekonomi

Maman Abdurrahman Tegaskan Tidak Ada Kenaikan Pajak UMKM dalam PP Nomor 20 Tahun 2026

Oleh Shila Glorya
SHARE   :

Maman Abdurrahman Tegaskan Tidak Ada Kenaikan Pajak UMKM dalam PP Nomor 20 Tahun 2026
Foto: Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman memberikan keterangan pers di kantornya di Jakarta, Rabu 3/6/2026 (sumber: ANTARA/Shofi Ayudiana)

Pantau - Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman menegaskan tidak ada kenaikan pajak bagi pelaku UMKM dalam perubahan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2026 yang diumumkan dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (3/6/2026).

Maman mengungkapkan, "Tidak ada perubahan bahkan kenaikan pajak terhadap UMKM. Jadi insentif pajak kepada UMKM masih sama seperti dulu."

Pelaku UMKM dengan omzet di bawah Rp500 juta per tahun tetap dikenakan tarif pajak sebesar 0 persen.

Pelaku UMKM dengan omzet hingga Rp4,8 miliar per tahun juga tetap dikenakan tarif Pajak Penghasilan (PPh) final sebesar 0,5 persen dari omzet.

Fasilitas Pajak UMKM Kini Berlaku Permanen

Maman menjelaskan bahwa perubahan utama dalam aturan terbaru bukan terletak pada besaran tarif pajak, melainkan pada masa berlaku fasilitas tarif PPh final 0,5 persen.

Sebelumnya, fasilitas tarif PPh final 0,5 persen harus diperpanjang secara berkala setiap tahun.

Dalam aturan baru, fasilitas tersebut tidak lagi memiliki batas waktu dan berlaku secara permanen.

"Dulu diperpanjang satu tahun, sekarang tidak dibatasi. Ini untuk memberikan kepastian bagi pelaku UMKM," ungkap Maman.

Pemerintah berharap kebijakan permanen tersebut dapat memberikan kepastian usaha bagi pelaku UMKM dalam menjalankan dan mengembangkan usahanya.

Pemerintah Cegah Penyalahgunaan Fasilitas Pajak

Meski tarif pajak tidak berubah, pemerintah melakukan penyesuaian aturan untuk mencegah penyalahgunaan fasilitas PPh final 0,5 persen.

Berdasarkan hasil evaluasi pemerintah, ditemukan praktik pemecahan badan usaha agar tetap masuk kategori UMKM dan dapat menikmati tarif pajak final yang lebih rendah.

Untuk mengatasi praktik tersebut, pemerintah mempertahankan tarif PPh final 0,5 persen hanya bagi pelaku usaha perseorangan dengan omzet di bawah Rp4,8 miliar per tahun.

Sementara itu, badan usaha non-perseorangan seperti Perseroan Terbatas (PT) dan Commanditaire Vennootschap (CV) akan dikenakan pajak berdasarkan laba bersih perusahaan.

Walaupun demikian, PT dan CV dengan omzet di bawah Rp4,8 miliar per tahun tetap memperoleh insentif perpajakan.

Insentif tersebut berupa potongan sebesar 50 persen dari tarif pajak normal badan usaha yang sebesar 22 persen.

Maman menegaskan, "Insentif ini diperuntukkan bagi mereka yang omzetnya di bawah Rp4,8 miliar. Kalau sudah di atas Rp4,8 miliar ya harus fair dong, jangan juga mengikuti treatment yang sama."

Pemerintah menilai kebijakan tersebut dapat menjaga keseimbangan antara pemberian insentif kepada UMKM dan pencegahan penyalahgunaan fasilitas perpajakan.

Dengan diberlakukannya kebijakan secara permanen, pelaku UMKM diharapkan dapat mengembangkan usahanya tanpa terbebani ketidakpastian regulasi perpajakan.

Pemerintah juga berharap kepastian aturan tersebut dapat meningkatkan iklim usaha dan mendukung pertumbuhan sektor UMKM secara berkelanjutan.

Penulis :
Shila Glorya